Beranda Umum Nasional Tersangka Kasus Penodaan Agama, Penceramah Yahya Waloni Diciduk Polisi dari Rumahnya

Tersangka Kasus Penodaan Agama, Penceramah Yahya Waloni Diciduk Polisi dari Rumahnya

Rusdi Hartono / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penceramah Muhammad Yahya Waloni akhirnya berurusan dengan Polisi dan menyandang sebagai tersangka. Ia diciduk dari rumahnya terkait dugaan kasus penodaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjan Rusdi Hartono membenarkan penangkapan terhadap Yahya Waloni tersebut.

“Sudah (tersangka),” tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Menurut Rusdi, Yahya Waloni ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun dasar penangkapan tersebut adalah laporan polisi dengan nomor LP 0287/VI/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021.

“Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu,” jelas dia.

Lebih lanjut, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, yakni terkait orang yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga :  Meski Dipotong 35,72 Persen, ATR/BPN Eksis dengan Pinjaman Bank Dunia

Kemudian Pasal 156 huruf a KUHP yaitu terkait penodaan terhadap agama tertentu.

“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profeSional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” Rusdi menandaskan.

Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Yahya Waloni diduga telah melanggar tindak pidana SARA.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Karyawan RRI dan TVRI yang Terlanjur Dirumahkan, Kembali Dipekerjakan

Selain Yahya Waloni, komunitas tersebut juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu. #liputan6