KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Meskipun tidak mendapatkan izin tertulis dari Polda Jateng, agenda pengesahan calon warga PSHT Cabang Kabupaten Karanganyar tetap akan dilangsungkan pada 12 Agustus.
Alasannya, meski tidak dapat izin namun Polda Jateng memperbolehkan acara itu digelar dengan syarat yang ketat dan sesuai protokol kesehatan.
Ketua PSHT Cabang Karanganyar Sugiyanto mengatakan hasil dari teleconference antara penhutus PSHT dengan Polda Jateng di Mapolres Karanganyar, Senin (9/8/2021) disebutkan, memang Polda Jateng tidak mengeluarkan izin tertulis, namun memperbolehkan acara digelar dengan persyaratan ketat.
“Syaratnya dari Polda adalah boleh digelar tapi dipecah menjadi enam titik lokasi guna menghindari kerumunan dan setiap titik dibatasi maksimal hanya 50 orang,” tandas Sugiyanto, Senin (9/8/2021).
Selain syarat ketat tersebut Polda Jateng juga memberikan ancaman sanksi keras jika pada pelaksanaanya nanti terjadi pelanggaran kesepakatan yakni Polda akan memberhentikan acara tersebut.
“Ya kesepakatan kami dengan Polda Jateng sampai sedetail itu,” tegasnya.
Untuk itu agar tidak terjadi pelanggaran teknis di lapangan, pengurus PSHT Karanganyar sudah melakukan skenario ketat mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Di antaranya sudah ditentukan rute, tempat acara pada enam titik termasuk teknis pengamanan agar tidak terjadi konvoi serta kerumunan.
Lebih lanjut Sugiyanto menjelaskan, panitia sudah menyiapkan enam titik yang akan menjadi tempat acara yakni Tawangmangu, Mojogedang, Gondangrejo, Matesih, Kerjo dan Tasikmadu. Sesuai rencana, setiap titik akan dilakukan pengesahan maksimal 50 orang.
Adapun untuk tamu dari PSHT pusat dijadwalkan akan datang namun detailnya masih dikomunikasikan oleh panitia.
“Nanti akan kita kabari lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat PSHT Cabang Karanganyar, Juwito mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Polda Jateng yang masih memberikan ruang untuk acara pengesahan tersebut.
Pasalnya, sesuai tradisi PSHT acara tersebut digelar bertepatan dengan awal bulan syuro sehingga acara harus tetap dilaksanakan.
“Kami berterima kasih kepada Polda Jateng dan kami komitmen mematuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Juwito juga menegaskan bisa memahami tidak dikeluarkannya izin tertulis tersebut mengingat sedang pandemi covid.
“Kami sangat memahami dan turut nyengkuyung (mendukung) program pemerintah sehingga acara tersebut kami siasati dengan dipecah pada enam titik lokasi,” jelasnya.
Diakui untuk pengesahan calon warga PSHT pada tahun lalu berjalan lancar tidak dipecah beberapa titik karena panitia mengantongi izin dari kepolisian.
Dengan demikian pihaknya meminta warga PSHT bisa legowo menerima kenyataan untuk tahun ini karena terkait erat dengan aturan pemerintah dalam mengatasi pandemi. Beni Indra