Beranda Daerah Solo Warga Umbulharjo Jogja ini Ditembak Polisi Saat Ditangkap dalam Kasus Begal Pecah...

Warga Umbulharjo Jogja ini Ditembak Polisi Saat Ditangkap dalam Kasus Begal Pecah Kaca di Solo

Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo meringkus satu tersangka kasus pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku berinisial HP, warga Umbulharjo, Kota Jogja, hanya bisa terduduk lemas di kursi roda saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) usai dihadiahi timah panah karena mencoba melawan saat diamankan. Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo meringkus satu tersangka kasus pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil.

Pelaku berinisial HP, warga Umbulharjo, Kota Jogja, hanya bisa terduduk lemas di kursi roda saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) usai dihadiahi timah panah karena mencoba melawan saat diamankan.

Sebagai informasi, pelaku HP beraksi bersama dua rekannya yang sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng belum lama ini. HP bertugas untuk mensurvei calon korban sedangkan dua rekan lain yakni NV dan YD bertugas sebagai eksekutor.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kejadian pecah kaca terjadi di depan pertokoan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Senin (2/8/2021) lalu. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) HP ditangkap di kediamannya di Jogja.

“Jadi HP bertugas untuk mengamati situasi, ia sempat masuk ke salah satu bank di Solo untuk mencari korban. Lalu, setelah calon korban ditemukan, pelaku mengikuti korban hingga ke kawasan Karangasem,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika.

Baca Juga :  Himki Rekomendasikan Strategi Proindustri dan Proekspor pada Pemerintah

Korban sendiri, lanjut Ade, mampir ke sebuah toko elektronik dikawasan Karangasem. Disaat pemilik uang ini masuk ke dalam, Hamzah menghubungi dua rekannya dengan inisial N dan Y yang kemudian melakukan pemecahan kaca depan mobil menggunakan pecahan keramik busi.

“Ini merupakan modus lama dan sering digunakan pelaku kejahatan yang sama. Jadi keramik busi ini tingkat kekerasannya dibawah intan. Ketika kena kaca, suara kebisingannya rendah, tapi tingkat kerusaknnya tinggi,” jelas Ade.

Ditambahkan Ade, setelah berhasil barang berharga berupa uang tunai senilai Rp 10 juta dari dalam mobil, mereka langsung kabur. Kapolresta mengatakan, sepekan setelah aksi tersebut pelaku Hamzah berhasil diamankan jajaran Satreskrim dirumahnya. Sedangkan 2 pelaku lain diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Untuk para pelaku ini, tidak hanya melakukan aksi di Solo, melainkan di Cilacap, Purworejo, Temanggung, dan daerah lain di Jateng. Kita masih mendalami kasus ini dari pelaku Hamzah, sedanglan Polda mendalami kasus dari pelaku Y dan N untuk mengungkap jaringan mereka,” papar Ade.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jateng Tekankan Pentingnya Mitigasi untuk Kurangi Dampak Bencana

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dekenakan saat beraksi, serta uang tunai Rp 500 sisa uang curian mereka setelah dibagi rata. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP huruf 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.