Beranda Umum Nasional Wouw! ICW Sebut Keuntungaan Jasa Tes PCR Selama Pandemi Capai Rp 10...

Wouw! ICW Sebut Keuntungaan Jasa Tes PCR Selama Pandemi Capai Rp 10 T

Ilustrasi tes PCR / Foto: Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Di balik penderitaan akibat pandemi Covid-19, ternyata ada juga pihak-pihak yang bisa menangguk keuntungan cukup fantastis.

Salah satunya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), penyedia jasa tes PCR merupakan pihak yang menangguk keuntungan menggiurkan.

Bagaimana tidak, karena selama hampir dua tahun sejak awal pandemi, yakni Oktober 2020 hingga Agustus 2021, penyedia jasa tes PCR meraup untung puluhan triliun.

Hal itu diungkapkan oleh peneliti ICW, Wana Alamsyah. Dia mengatakan berdasarkan hitungan kasar lembaganya, selama rentang waktu tersebut, keuntungan penyedia jasa PCR mencapai Rp 10,46 triliun.

“Ini angka yang sangat besar,” tuturnya saat konferensi pers daring pada Jumat (20/8/2021).

Wana menyebut, pernyataannya tentu masih merupakan asumsi.

“Kita tentu perlu men-challengge argumentasi, Kementerian Kesehatan dalam hal ini,” tuturnya.

ICW menduga ada potensi konflik kepentingan soal mahalnya harga pemeriksaan tes PCR di Indonesia. ICW menyoroti posisi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama PT Kimia Farma Tbk (Persero).

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin Klaim Jadi Korban Pihak Lain dalam Kasus Pagar Laut

Abdul Kadir meneken Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yang menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp 900.000 pada 5 Oktober 2020, sebelum akhirnya pemerintah menurunkan tarif PCR menjadi 495 ribu beberapa hari lalu. Abdul Kadir ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Kimia Farma Tbk (Persero) pada 28 April 2021.

“Pertanyaan sederhana kami, bagaimana mungkin seseorang yang membuat regulasi tentang tarif pemeriksaan PCR, menduduki posisi Komisaris Utama di BUMN Kimia Farma yang juga bertindak sebagai pihak penyedia jasa layanan PCR?,” ujar Wana.

Sementara itu, Dirjen Yankes Abdul Kadir menampik adanya konflik kepentingan dalam penetapan tarif PCR.

“Saya ini diangkat jadi komisaris baru satu bulan. Jadi kalau dibilang sengaja misalnya memperlambat penurunan, bukan karena itu, saya kan baru satu bulan. Jadi tidak ada konflik kepentingan disitu,” ujar Kadir saat dihubungi Tempo, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga :  Aturan PHK Buruh di Era Prabowo Lebih Manusiawi Ketimbang Sebelumnya

Menurut Abdul Kadir, penurunan tarif tes PCR baru bisa dilakukan karena harga reagen di pasaran juga turun.

“Harga-harga reagen di pasaran itu sudah jauh lebih turun dibandingkan tahap awal pandemi Covid-19. Berdasarkan itulah maka dilakukan evaluasi batas atas tarif PCR,” ujarnya.

www.tempo.co