JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2 WNA Belanda dan Rusia Berkomplot Otaki Sindikat Pembobolan Data ATM Bank BUMN. Diringkus Polda Metro, Begini Modusnya!

Penangkapan sindikat skimming ATM Bank BUMN oleh Polda Metro Jaya. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya meringkus komplotan sindikat penyedotan atau skimming ATM salah satu bank BUMN.

Dari sindikat ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Ironisnya dadi ketiga tersangka, dua orang merupakan warga negara asing (WNA).

“Korbannya salah satu bank BUMN, yang kami amankan dua orang WNA berinisial FK dari Rusia, NG dari Belanda dan satu WNI berinisial RW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021) dilansir Humas Polri.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Pencurian tersebut menggunakan modus skimming, yakni sebuah metode untuk membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kartu kredit secara ilegal dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).

“Mereka mencuri data nasabah melalui teknik skimming, kemudian diduplikasi ke data mereka dan ditransfer ke blank card. Kalau sudah masuk ke blank card, nanti mereka diperintahkan untuk menarik dan mentransfer uang nasabah ke rekening penampung dan dibagi lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Selain mengamankan ketiga tersangka, lanjut Yusri, polisi juga menyita ratusan blank card dari para tersangka.

“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk dari salah satu tersangka RW saat digeledah kami amankan 900 lebih blank card,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara. Pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com