YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagai upaya untuk mengamankan dan menyelamatkan lahan Kasultanan Keraton Yogyakarta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menutup 14 lokasi tambang pasir ilegal di sekitar hulu kawasan Gunung Merapi.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana menuturkan, langkah tersebut terutama dilakukan pada tanah-tanah keraton yang berada di wilayah Kapanewon Cangkringan dan Pakem, Sleman.
“Jadi kita dalam waktu dua hari ini kami melakukan pemasangan portal di tanah SG (Sultan Ground) yang ada penambangan tidak berizin. Juga di tanah kas desa,” terang Biwara kepada TribunJogja, Minggu (12/9/2021).
Pihaknya juga memasang portal setinggi 2 meter dan lebar 4 meter di ruas-ruas jalan menuju kawasan yang biasa dijadikan tempat tambang ilegal itu.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghalau truk penambang yang masuk.
Namun, portal itu masih dapat dilalui oleh penduduk sekitar sehingga tak menganggu akses mobilitas warga setempat.
Biwara menjelaskan, setidaknya ada tiga tujuan dari upaya penutupan dan pengamanan yang dilakukan pihaknya.
Di antaranya, Merapi masih berstatus siaga sehingga aktivitas penambangan di dalam radius 5 km harus dihentikan.
“Yang perlu (dihentikan) itu kan penambang di sungai-sungai. Rekomendasinya tidak boleh ada penambangan di alur sungai yang radius bahaya,” jelasnya.
“Kalau tambang tidak berizin memang seharusnya ditutup,” sambungnya.
Selain itu, mayoritas aktivitas tambang yang dilakukan berada di kawasan rawan longsor.
Sehingga penambangan harus dihentikan karena dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun penambang itu sendiri.
“Jadi menyelamatkan warga sekitar dari potensi longsor,” jelasnya.
Terakhir, Pemda DIY memandang kawasan Merapi sebagai aset budaya di DIY.
Bahkan Merapi juga termasuk dalam garis imajiner atau sumbu filosofis Kesultanan Yogyakarta.
“Merapi adalah aset budaya yang perlu dilestarikan,” ucapnya.
Lebih jauh, Biwara menjelaskan, saat ini status Gunung Merapi masih Siaga. Aktivitas vulkanik Merapi pun masih tergolong intens belakangan ini.
Seluruh masyarakat diimbau untuk mematuhi segala rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG.
“Kadang (material vulkanik) meluncur 2.000-3.000 meter. Tapi masih dalam radius 5 km yang direkomendasikan BPPTKG. Rekomendasinya masih sama,” jelas Biwara.