JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Astaga, Mantan Kapolsek Gemolong Sragen Buat Rekening Khusus Setoran Suap Pejabat. Tarifnya Rp 1 Miliar Kalau Tak Ingin Dijadikan Tersangka Korupsi!

Mantan Kapolsek Gemolong yang juga eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terdakwa korupsi suap Rp 11,5 miliar saat diamankan oleh KPK. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Kapolsek Gemolong Sragen, AKP Stepanus Robin Pattuju yang menjadi terdakwa kasus suap Rp 11,5 miliar saat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana Senin (13/9/2021).

Ada sejumlah fakta mengejutkan dari kasus suap dan pemerasan yang menyeret mantan Kapolsek Gemolong periode 2016-2017 itu.

Salah satunya tarif suap yang ia patok sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu ditawarkan kepada pejabat jika tidak ingin dijadikan tersangka kasus korupsi.

AKP Robin Pattuju, menjalani sidang perdana dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Robin merupakan terdakwa dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Dalam perkara tersebut, Robin didakwa menerima suap miliaran rupiah. Suap berasal dari sejumlah pihak terjerat kasus korupsi.

Berikut ini fakta-fakta menarik sidang perdana kasus AKP Robin Pattuju:

1. Besar suap Rp 11,5 miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Robin bersama Maskur menerima suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36 ribu (sekitar Rp 513 juta).

“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

2. Sumber suap

Jaksa Lie mengungkapkan suap untuk eks penyidik KPK ini berasal dari beberapa sumber.

Di antaranya, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. Azis pernah membantah menerima suap dalam perkara ini.

Kemudian, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

3. Membuat rekening atas nama Riefka

Robin telah membuat rekening untuk menampung uang suap. Rekening itu atas nama Riefka Amalia. Adapun Riefka merupakan adik dari teman Robin.

Pada April lalu, KPK pernah memeriksa Riefka sebagai saksi. Selain menggunakan rekening atas nama orang lain, Robin kerap mencari rumah aman untuk memuluskan transaksi suap.

4. Mematok Biaya Rp 1 Miliar

Jaksa KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Dalam perkara ini, Robin juga sudah mematok duit mengurus perkara kepada tersangka. Salah satunya kepada Direktur Utama Tenjo Jaya Usman Effendy

“Di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa Robin Pattuju, agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Terdakwa menyampaikan kepada Usman kalau dirinya dan tim dapat membantu dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar,” tutur jaksa.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.

KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Wardoyo/Tempo.co).

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com