JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Azab Instan, Usai Njambret Emak-Emak, Begal Muda Langsung Dapat Balasan Kecelakaan Gasak Mobil Saat Berusaha Kabur di Pekalongan

Begal muda di Pekalongan saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial DM berusia 22 tahun diamankan polisi setelah motornya menabrak mobil di Jalan raya Wonopringgo ikut Desa Rowokembu, Wonopringgo Kabupaten Pekalongan lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam.

Usut punya usut, sebelumnya pemuda itu ternyata telah melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjambretan tas milik korban berinisial AR, perempuan berumur 48 tahun warga Medono, Pekalongan Barat.

Hal itu terungkap saat Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyampaikannya Konferensi Pers dengan awak media, Jum’at (10/9/2021).

Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 WIB korban AR pergi bersama suaminya ke rumah anaknya di Desa Menjangan, Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat itu posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan AR membonceng di belakang.

Sesampainya di simpang 3 Sedayu Ds.Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM.

Dari arah belakang samping kiri menarik 1 (satu) buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.

Setelah menguasai tas tersebut , Pelaku DM mengendarai sepeda motornya kearah selatan (kajen) dengan kecepatan tinggi.

Beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, Pelaku DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB.

Disaat bersamaan petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Akibat kasus itu, ia mendapatkan vonis 2 tahun.

“Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief . Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com