JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut pembatalan pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut mereka sampaikan melalui aksi demonstrasi pada Senin (27/9/2021). Aksi yang dilakukan BEM SI itu dilakukan di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aksi tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Indonesia.
Mereka tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), BEM SI.
Tuntutan dalam aksi mereka jelas, mereka ingin KPK membatalkan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang rencanya akan dilakukan pada 30 September 2021.
Sebelumnya KPK telah memutuskan bahwa 57 pegawai KPK akan dipecat pada 30 September 2021.
Alasannya, adalah karena para pegawainya itu tidak lulus Tes Wawas Kebangsaan (TWK) yang diadakan pada 5 Mei 2021.
Salah satu pegawai KPK yang akan dipecat karena tidak lulus TWK adalah Novel Baswedan, seorang penyidik senior yang memiliki catatan kerja apik.
Melansir Liputan6.com, menanggapi adanya kabar aksi yang akan digelar oleh BEM SI di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pegawai aktifnya untuk tidak mengikuti aksi itu.
Larangan mengikuti aksi disampaikan melalui pesan yang dikirim kepada setiap pegawai KPK.
Larangan mengikuti aksi yang dikeluarkan oleh KPK kepada para pegawai aktifnya itu didapatkan dari sumber internal KPK. Sumber itu membenarkan soal pelarangan aksi tersebut.
“Sehubungan dengan adanya rencana aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 27 September 2021, pegawai struktural agar memastikan anggotanya tidak terlibat atau ikut serta dalam aksi, Terima kasih,” bunyi pesan itu, (27/9/2021).
Lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa pihaknya harus tetap fokus terhadap tugas dan kerja memberantas korupsi.
Fokus kerja mereka tidak boleh terganggu dengan mengikuti aksi-aksi seperti yang dilakukan BEM SI. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK.
“Sehingga kami tidak ingin berdinamika menanggapi isu ini,” kata Ali.
Menurut Ali, KPK terus berusaha melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. KPK terus bergerak mengupayakan pencegahan, pendidikan, serta penindakan terkait korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga terus berupaya menunjukkan hasil kerja kepada masyarakat.
“Kerja pemberantasan korupsi tidak hanya soal seberapa banyak KPK menangkap para pelaku, seberapa banyak KPK memulihkan kerugian keuangan negara, seberapa efektif KPK mendorong perbaikan sistem dan tata kelola, tapi juga bagaimana kita semua berupaya dan terus yakin akan generasi penerus yang lebih baik melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi,” ujar Ali.
Meskipun KPK melarang para pegawainya mengikuti aksi yang dilakukan BEM SI.
Ali menjamin bahwa KPK tidak pernah mengabaikan satu pun aspirasi yang disanpaikan kepada KPK, termasuk oleh Mahasiswa.
Ali menganggap mahasiswa sebagai seorang pembelajar yang bisa melihat fakta-fakta secara jernih dan mampu mengelaborasinya dalam gagasan dan aksi yang konkret.
“Selama ini, KPK banyak berkolaborasi dengan kampus melalui implementasi pendidikan antikorupsi, perekaman sidang tipikor, juga penajaman ide-ide baru strategi pemberantasan korupsi melalui berbagai aktivitas dan program. Pemberantasan korupsi butuh sumbangsih nyata yang seperti ini dari teman-teman mahasiswa,” tambah Ali.
Aksi yang dilakukan BEM SI adalah bentuk perjuangan dan kekecewaan mereka terhadap KPK yang tak kunjung membatalkan pemecatan terhadap 57 pegawainya yang tidak lolos TWK.
Apabila KPK tidak segera membatalkan pemecatan, maka 57 pegawai tersebut dipecat pada 30 September 2021. Wahyu Anwari