JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dampak Pandemi, Tagihan PBB Sragen Belum Terbayar Capai Rp 10 Miliar. Pemkab Iming-Imingi Bebas Denda Sampai Akhir Bulan Ini!

Dwiyanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pandemi Covid-19 berdampak buruk terhadap ketaatan masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga awal September 2021 ini, tagihan PBB di Sragen yang belum bisa tertagih mencapai Rp 10 miliar.

Kondisi ekonomi warga yang terdampak pandemi serta larangan pertemuan selama pandemi, menjadi faktor yang membuat tagihan PBB belum bisa terselesaikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto mengatakan untuk tagihan PBB memang terus dikejar.

Menurutnya untuk tahun ini, realisasi pembayaran PBB memang masih agak seret. Hal itu karena kondisi ekonomi terdampak pandemi.

Kemudian budaya masyarakat utamanya petani, biasanya menunggu panenan baru membayar.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Sudah lumayan, tapi tetap kita kejar terus. Masyarakat sebenarnya sudah sadar akan kewajiban PBB, tapi karena kondisi pandemi agak terlambat. Biasanya petugas tingkat desa nariknya nunggu panenan dulu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (5/9/2021).

Ia menyampaikan jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September. Untuk membantu meringankan masyarakat, Pemkab sudah memberikan kebijakan bebas denda PBB sampai Desember.

Kebijakan itu merupakan salah satu strategi untuk membantu masyarakat agar segera membayar dan tidak diperberat oleh denda.

“Dendanya dikalikan bulan. Jadi ya cukup lumayan,” katanya.

Kabid Penagihan PBB, Edy Purwanto, menyampaikan target PBB di 2021 total Rp 24,5 miliar. Sampai saat ini, realisasi mencapai Rp 14,5 miliar.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dibanding tahun lalu, menurutnya pencapaian tagihan PBB tahun ini justru sudah lebih baik. Hanya saja, faktor pandemi memang menjadi salah satu kendala untuk optimalisasi penagihan PBB.

“Karena PPKM kan tidak boleh ada aktivitas berkumpul. Padahal di pedesaan itu efektif untuk menyampaikan dan menagih PBB itu lewat pertemuan RT atau perkumpulan. Tapi Pemkab sudah memberikan kelonggaran dengan program bebas denda sampai akhir September ini. Ini wujud kami hadir untuk masyarakat dan meringankan beban masyarakat agar segera membayar PBB tanpa dikenakan denda,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com