JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Demi Bisa Jajan dan Keluarga, Motif Komplotan Pencuri Motor Asal Padas Tanon. Ternyata Sudah Lebih dari Sekali Beraksi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian motor yang dilakukan pria asal Dukuh Karangturi, RT 2, Desa Padas, Tanon, Sragen, Widodo Saputro (26) bersama tetangganya, Andi Setyawan alias AS (30) menguak fakta lain.

Ternyata aksi pencurian sepeda motor yang digawangi pria berprofesi tukang las itu tak hanya dilakukan sekali saja.

Akan tetapi aksi curanmor itu dilakukan lebih dari satu kali. Fakta itu terungkap saat tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, beberapa hari lalu.

“Jadi menurut pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor. Satu di Gemolong ini dan satunya di Plupuh,” papar Kapolsek Gemolong, AKP Slamet kepada wartawan.

Dari hasil pencurian di Gemolong, pelaku menjual kepada temannya seharga Rp 1,150 juta. Kemudian dijual lagi ke tangan ketiga seharga Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Tersangka Widodo mengaku berbuat nekat mencuri motor di Gemolong, Sragen karena alasan ekonomi.

“Untuk kebutuhan keluarga dan jajan sehari-hari Pak,” kata Widodo saat ditanya wartawan.

Menariknya, aksi nekat duet Widodo dan Andi itu tidak hanya dilakukan dengan mencuri motor di tepi jalan.

Saking niatnya, mereka nekat mendorong motor yang dicuri hampir 10 kilometer. Sebab motor Yamaha Mio yang dicuri di daerah Gemolong itu ternyata mogok dan tak bisa dihidupkan.

Karena sudah kepalang basah, keduanya akhirnya memutuskan tetap mendorong motor sampai ke areal persawahan di desa mereka. Padahal jarak Gemolong sampai Padas Tanon sekitar 10 kilometer.

Sayang, meski dilakukan dengan pengorbanan besar, perbuatan terlarang Widodo akhirnya terendus juga. Ia akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap polisi.

“Jadi setelah mengambil, sepeda motor dituntut dan berusaha dihidupkan tapi tidak hidup. Akhirnya didorong dari lokasi pencurian di Gemolong sampai di Karangturi Desa Padas Tanon baru dihidupkan. Pelaku datang ke sana dengan Honda Beat warna biru, yang dicuri Yamaha Mio,” urai Kapolsek.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Gemolong akhirnya mendeteksi bahwa pelaku pencurian itu mengarah pada dua tersangka.

Sayang saat hendak ditangkap, satu pelaku berinisial AS yang juga tetangga pelaku pertama Widodo, sudah kabur.

“Tersangka Widodo dan BB kita amankan dan diproses sesuai hukum. Tersangka AS masih DPO. Alamatnya sama dari Padas,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, diamankan dua sepeda motor yakni sepeda motor untuk sarana pencurian dan hasil curian.

AKP Slamet menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com