JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Demi Bisa Nengok Anak Cucu, Kakek Asal Gondang Sragen Nekat Gadaikan Motor Tetangga. Sampai Rumah Eh Langsung Dijemput Polisi

Kakek asal Gondang, tersangka penggelapan sepeda motor milik tetangganya saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang kakek bernama Supaimin (70) diringkus aparat Polsek Sambungmacan, Polres Sragen.

Pasalnya, pria asal Dukuh Kedung Rancang RT 14, Desa Wonotolo, Gondang, Sragen itu nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pelaku yang punya dua istri itu berdalih nekat menggondol motor tetangga demi bisa mendapat uang untuk nengok anak cucunya.

Kasus itu terbongkar setelah kakek itu dihadirkan di Mapolres Sragen dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/9/2021).

Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto yang memimpin konferensi pers mengungkapkan tersangka dibekuk karena melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat AD 6954 ANE.

Sepeda motor itu milik tetangga istri sirinya, Wasana (59), asal Dukuh Kedung Banteng RT 43/17 Desa Banaran Sambungmacan, Sragen yang juga merupakan teman tersangka.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Barang bukti (BB) sudah kita amankan bersama tersangka. Modus yang dilakukan, tersangka ini pura-pura pinjam motor ke teman dekatnya di Banaran. Motor dipinjam dengan alasan hendak mengantar istri sirinya beli emas. Janjinya langsung dipulangkan, ternyata sudah seminggu lebih nggak dikembalikan,” papar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto.

Setelah dibawa, motor ternyata justru digadaikan diam-diam oleh tersangka. Sementara istri sirinya yang bernama Wonten (57) ditinggal di jalan.

Oleh tersangka, motor itu digadaikan Rp 3 juta. Uangnya kemudian dibawa untuk menengok anak dan cucunya yang ada di Solo.

“Kurang lebih seminggu sampai 10 hari tersangka pergi ke Solo. Nengok anak cucunya. Motor nggak dijual, tapi digadaikan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Setelah uangnya habis, tersangka kemudian pulang ke rumah istri sahnya di Wonotolo, Gondang. Di rumah itulah, tersangka kemudian diamankan oleh polisi dan dibawa ke Polsek Sambungmacan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Dia istrinya memang dua. Istri sah di Wonotolo, istri sirinya di Banaran Sambungmacan. Dia kami tangkap di rumah istri sahnya,” imbuh Kapolsek.

Sementara, tersangka mengaku nekat menggelapkan dan menggadaikan motor tetangganya itu karena tidak punya uang saat hendak nengok anak cucunya di Solo.

“Motornya saya bawa nengok anak cucu saya di Solo. Saya gadaikan Rp 3 juta. Sekitar seminggu sampai 10 hari di rumah anak saya,” ujar Supaimin. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com