JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diduga Hendak Balap Liar, 38 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Polisi di Jalan Sukowati Sragen

Tim Satlantas Polres Sragen saat melakukan razia sepeda motor berknalpot Brong di jalan raya Sukowati Sragen, Sabtu (11/9/2021) malam. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 38 sepeda motor modifikasi diamankan tim Satlantas Polres Sragen karena kedapatan menggunakan knalpot brong.

Puluhan sepeda motor itu dikukut dan ditilang dari sejumlah lokasi nongkrong di sepanjang jalan raya Sukowati Sragen, Sabtu (11/9/2021) malam.

Sepeda motor itu diamankan karena diduga hendak digunakan untuk balapan liar. Selanjutnya, puluhan motor brong itu dibawa ke Mapolres untuk diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan motor-motor itu diamankan dari kegiatan patroli yang dilakukan tim Satlantas.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Patroli dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti bersama KBO, Kanit Kamsel, Kaur Mintu, Kanit Kamsel bersama 15 personel Lantas.

“Total ada 38 sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong dan tidak standar. Kepada pemiliknya diberikan surat tilang,” paparnya.

Patroli dan penindakan itu digelar menindaklanjuti aduan masyarakat melalui WA Center 110 Polres Sragen terkait keresahan aksi balap liar di sepanjang jalur protokol jika malam akhir pekan.

Selain itu, patroli juga mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Operasi dilaksanakan mulai pukul 23.30 WIB hingga Minggu (12/9/2021) dinihari.

Penindakan itu digelar sebagai bentuk menindaklanjuti pelanggaran lalulintas kasat mata yang berpotensi terjadinya rawan Laka Lantas.

Sekaligus mencegah balap liar maupun tindak pidana lainnya seperti Curat, Curas, dan Curanmor.

“Kepada pengendara atau pemiliknya diberikan pembinaan dan diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot pabrikan atau standard dan melengkapi kelengkapan kendaraan. Sepeda motor boleh diambil asalkan sudah diganti dengan knalpot standarnya,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com