SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang tokoh agama di salah satu desa di Kecamatan Sambungmacan berinisial Z (55) diadukan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, Jumat (3/9/2021).
Ustadz paruh baya yang dikenal sebagai pengasuh pondok itu diadukan oleh keluarga seorang santrinya berinisial T (12).
T yang saat ini duduk di bangku kelas I SMP mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor.
Dugaan pelecehan itu terungkap oleh paman T berinisial MN kepada wartawan, Jumat (3/9/2021). Ia mengatakan aksi tak senonoh itu dialami T sekira tiga hari lalu di kompleks pondok milik Z.
“Sudah dilaporkan ke Polsek, lalu diarahkan ke Polres Sragen kemarin. Hari ini dilakukan visum,” papar MN, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
MN menceritakan dugaan aksi tak senonoh itu dialami keponakannya seusai mengaji di pondok Z. Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ceritanya selesai mengaji, korban disuruh nyapu di pondokan. Habis itu disuruh nyapu di gudang. Waktu di gudang, Pak Z (terlapor) terus mengikuti masuk gudang. Habis itu ditanyai terus pintunya ditutup sehingga di dalam cuma dua orang itu,” urainya.
MN melanjutkan di dalam gudang, T kemudian ditanya dengan bahasa tidak senonoh dan ingin melihat seberapa alat vitalnya.
Sontak, T yang sudah duduk di bangku SMP menolak dan bilang hal itu saru (tabu). Meski disergah, terlapor tetap memaksa dengan bilang tidak apa-apa dan hanya ingin melihat.
“Korban waktu itu bilang nggak Pak, jangan Pak. Itu dosa. Habis itu, celana korban langsung dilorotkan hingga selutut. Kemudian terlapor memegangi itunya korban dan jari telunjuknya dimasukkan,” urai MN menceritakan berdasarkan keterangan korban.
Menurut pengakuan korban, saat itu ia berusaha memberontak. Namun tak kuasa melawan karena melihat terlapor memaksa.
Terlapor baru menghentikan aksinya setelah korban memberanikan teriak. Terlapor kemudian mau membuka pintu gudang dan kemudian korban akhirnya pulang.
Meski tak sampai berbuat lebih, keluarga yang mendengar cerita korban, tidak terima. Akhirnya nekat melaporkan kasus itu ke polisi.
MN mengatakan langkah hukum terpaksa dilakukan karena menilai tindakan terlapor sudah tidak pantas mengingat statusnya sebagai tokoh agama yang harusnya jadi panutan.
“Korban setiap sore memang ngaji di tempat terlapor. Kebetulan juga mau kataman. Sejak kejadian itu, kalau anaknya memang tubuhnya agak semok (bongsor),” urai MN.
Mewakili keluarga, MN berharap kasus itu bisa diproses seadil-adilnya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sejauh ini, baru T yang mengalami kejadian tersebut. Selama ini terlapor diketahui sudah memiliki istri dan dua anak.
“Beliau memang punya pondok. Dulu banyak anak-anak yang ngaji di situ. Sekarang agak berkurang,” tuturnya.
Dikonfirmasi, Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi tidak menampik memang mendengar kasus dugaan pencabulan itu. Akan tetapi, pihaknya langsung mengarahkan untuk melapor ke Unit PPA Reskrim Polres Sragen.
“Sudah langsung dilaporkan ke PPA Reskrim Polres Sragen,” terangnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/9/2021). Wardoyo