Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diinterogasi Kapolres, Pemandu Karaoke Cindy asal Ngrampal Sragen Mulai Bernyanyi. Mengaku Dapat Barang dari Temannya!

Pemandu karaoke asal Ngrampal yang menjadi tersangka kepemilikan sabu saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (24/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wanita pemandu karaoke asal Ngrampal, Sragen, Yuli Astuti (29) yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, akhirnya dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (24/9/2021).

Di hadapan Kapolres saat konferensi pers, LC berambut setengah pirang itu mengaku mendapat candu haram dari temannya.

Paket sabu itu dibelinya karena ketagihan sudah lima bulan memakai. LC yang memakai nama beken Cindy itu digerebek saat berada di wilayah Beloran, Sine, Sragen sesaat usai bertransaksi.

Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan Cindy ditangkap saat berada jalan di Beloran, Sragen.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata pemandu itu kedapatan membawa sabu.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang (sabu) itu merupakan miliknya. Dia dapat dari temannya,” papar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jumat (24/9/2021).

Tersangka saat ini sudah ditahan berikut barang bukti satu paket sabu yang dimilikinya. Barang bukti sabu itu juga sudah dilakukan lab fotensik.

“Statusnya pengguna,” ujar Kapolres.

Sementara, Cindy mengakui baru lima bulan menggunakan sabu. Satu paket sabu itu didapat setelah membeli dari temannya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak jaringan pengedar dan pemasoknya.

Pemandu karaoke yang lebih dikenal dengan nama beken Cindy itu dibekuk dalam penggerebekan oleh Tim Satres Narkoba Polres Sragen dengan barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi itu masuk pukul 11.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan yang berdiri di Jalam Imam Bonjol Beloran.

Setelah didekati, perempuan yang ternyata tersangka itu menunjukkan gelagat makin mencurigakan.

Tanpa basa basi, polisi langsung melakukan pengecekan badan disaksikan tokoh lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet warna coklat ditemukan bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisikan plastik klip berisi sabu,” ujar Kasi Humas AKP Suwarso.

Satu paket sabu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti berikut dompet dan HP milik tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Suwarso menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version