Beranda Daerah Sragen Dikeler Polisi, Pemandu Karaoke Cindy asal Sragen Mengaku Ketagihan. Sampai Rela Bayar...

Dikeler Polisi, Pemandu Karaoke Cindy asal Sragen Mengaku Ketagihan. Sampai Rela Bayar Rp 300.000

Pemandu karaoke bernama Yuli Astuti tersangka sabu saat diamankan di Mapolres Sragen bersama barang bukti, Minggu (5/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan seorang pemandu karaoke atau LC muda bernama Yuli Astuti (29) karena membawa paket sabu, menguak fakta lain.

Pemandu yang punya nama beken Cindy saat tampil di room itu, mengaku barang sabu yang dibawanya sedianya akan dipakai sendiri.

Ia mengaku ketagihan mengonsumsi sabu sehingga rela membeli paket sabu dari seseorang kenalannya seharga Rp 300.000. Pengakuan itu keluar dari mulut LC asal Ngrampal itu saat diinterogasi Tim Satres Narkoba Polres Sragen, Minggu (5/9/2021).

“Tersangka Cindy mengaku barang sabu miliknya sendiri yang didapat dari seseorang yang tidak di kenal dengan harga Rp 300.000. Tujuannya akan digunakan sendiri,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (5/9/2021).

Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

AKP Suwarso mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.

Informasi itu masuk pukul 11.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan yang berdiri di Jalam Imam Bonjol Beloran.

Setelah didekati, perempuan yang ternyata tersangka itu menunjukkan gelagat makin mencurigakan.

Tanpa basa basi, polisi langsung melakukan pengecekan badan disaksikan tokoh lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet warna coklat ditemukan bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisikan plastik klip berisi sabu,” papar Kasi Humas, Minggu (5/9/2021).

Satu paket sabu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti berikut dompet dan HP milik tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

AKP Suwarso menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo