JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ditangkap Polisi, Bandar Pil Koplo Suris dari Tangen Mulai Bernyanyi. Ternyata Dapat Ratusan Butir Trihex dengan Cara Ini dan Dijual untuk Kalangan Ini!

Tersangka bandar pil koplo asal Tangen, Suris saat diamankan Polres. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bandar pil koplo Suris (30) asal Dukuh Galeh, Desa Galeh, Tangen, Sragen mulai buka suara. Saat digelandang ke Mapolres dan diinterogasi, ia mengeluarkan sejumlah pengakuan.

Di antaranya asal barang pil koplo yang ia dapat dan rencananya terhadap barang tersebut.

Pengakuan itu diungkapkan saat tersangka diinterogasi petugas Satres Narkoba Polres Sragen, Senin (13/9/2021).

Di hadapan polisi, anak dari Lasiyem (64) di Galeh RT 1 itu mengaku mendapat pil koplo dari hasil memesan via online.

“Tersangka mengaku mendapat pil koplo dengan cara pesan melalui akun obat herbal di FB. Dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri serta untuk di jual kembali kepada teman- temannya untuk mendapatkan keuntungan,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Tersangka dibekuk setelah terdeteksi menjadi bandar pil koplo dan ditengarai menyuplai peredaran pil koplo di wilayah Tangen dan sekitarnya.

Data yang dihimpun di Mapolres Senin (13/9/2021), penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Agus Warsito pada Sabtu (11/9/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas penjualan pil koplo yang digawangi oleh tersangka.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian dan tepat pukul 13.00 WIB tim melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Saat digerebek, tersangka tak berkutik. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi 500 butir pil koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL atau Trihex.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan. Selain 500 butir Trihex, petugas juga menyita satu HP merek Oppo milik tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti 500 butir pil Trihex siap edar,” paparnya Senin (13/9/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau pasal 197 UU R.I. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com