JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Duh, Bawa Ratusan Obat Keras Berbahaya Warga Baturetno Wonogiri ini Diamankan Polisi

Barang bukti
Ilustrasi konferensi pers. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras atau berbahaya yang masuk daftar G.

Dalam kasus tersebut seorang tersangka berhasil diamankan. Bukan itu saja sejumlah barang bukti ikut dibawa ke Mapolres Wonogiri.

Tidak main-main barang bukti yang diamankan berupa ratusan butir obat berbahaya aneka jenis. Alias bukan puluhan butir lagi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, Senin (13/9/2021), kasus tersebut tercantum dalam UURI nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan. Yakni tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana di maksud dalam pasal 197 subsider pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga :  Melepaskan Kekhilafan Memurnikan Hati dan Memperkuat Silaturahmi

“Ancamannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, peristiwa penangkapan terjadi pada Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Tersangka dari kasus itu adalah HB (19), warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Kronologi penangkapan yakni Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melaksanakan penyelidikan ke wilayah Baturetno.

Ketika sampai di sebuah warung ada salah seorang pemuda di dalam mencurigakan. Saat didekati pemuda tersebut ketakutan dan gugup, selanjutnya diinterogasi.

Dari dalam saku celana bagian kanan pemuda itu ditemukan 4 strip @ 10 butir jumlah 40 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg dan 1 strip isi 4 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg. Di dalam saku jaket bagian kanan ada 1 strip isi 8 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg.

Baca Juga :  Ide Lomba Peringatan Hari Kartini 2024, Inspiratif!

Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya dan ditemukan lagi 20 strip @ 10 butir jumlah 200 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg , 1 strip isi 6 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg, 2 strip @ 3 butir jumlah 6 obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg, dan uang tunai Rp. 50.000 yang ditemukan di bawah tempat tidur di dalam kamar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa obat keras tersebut dan handphone serta sepeda motor. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com