Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Edan Tenan! Pria Asal Serengan Solo Ini Cabuli Bocah 11 Tahun, Anak Pacarnya

Ilustrasi pencabulan. Tribun lampung

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib miris dialami seorang bocah sebut saja bernama Bunga (11) yang menjadi korban pencabulan pria bejat berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo.

Ironisnya, pelaku sejatinya juga menjalin asmara dengan sang ibu korban. M akhirnya diciduk Satreskrim Polresta Solo di rumahnya di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan polisi telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan.

Aksi bejat pelaku M mencabuli korban dilakukan saat sang ibu kandungnya bekerja. Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun.

“Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun. M mencabuli anak setiap pekan sekali,” kata Ade Safri, Minggu (12/9/2021).

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Jebres akhir Agustus lalu.

Tersangka berinisal PK (23), merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun. Pelaku nekat mencabuli anak balita itu saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos untuk bekerja.

“Saat anak itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di kamar indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,” papar dia.

Dari tangan PK, polisi menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwarna merah muda.

Kapolresta Solo mengatakan kedua pelaku telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan. Dua pelaku itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Prabowo

Exit mobile version