JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Krisdayanti Buka-Bukaan Gaji DPR, Agustina Wiludjeng: Harus Paham Beda Pendapatan dan Penerimaan!

Krisdayanti (kiri) dan Agustina Wiludjeng Pramestuti (kanan). Foto kolase/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengakuan blak-blakan artis cantik sekaligus politisi DPR RI, Krisdayanti soal gaji, tunjangan dan miliaran dana reses miliaran yang diterima anggota DPR setiap tahun, mendapat tanggapan dari anggota DPR RI lainnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wiludjeng Pramestuti memandang apa yang disampaikan Krisdayanti soal gaji dan fasilitas dana untuk DPR RI itu harus dipahami secara proporsional.

Legislator PDIP asal Dapil Jateng IV itu menyampaikan ada dua jenis anggaran yang diterima setiap anggota DPR RI.

Pertama adalah pendapatan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang itu merupakan hak serta bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi DPR RI.

Namun ada pula anggaran yang masuk kategori penerimaan anggota DPR RI. Yakni dana reses atau serap aspirasi dan dana kunjungan dapil.

Meski nominalnya lebih besar sampai ratusan juta setiap kegiatan, dana reses dan kunjungan dapil itu bukan untuk pribadi DPR namun diperuntukkan ke masyarakat.

“Jadi ada orang yang tidak bisa membedakan antara pendapatan dan penerimaan. Penerimaan itu contohnya DPC menerima Banpol. Kan itu nggak bisa dipakai DPC semau-maunya ya kan. Ada program kegiatan vaksinasi seperti yang harus dilaksanakan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat hadir dalam kegiatan vaksinasi untuk warga, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita
Krisdayanti (kiri) dan Agustina Wiludjeng Pramestuti (kanan). Foto kolase/Wardoyo

Sementara, yang disampaikan Krisdayanti dan masuk pendapatan hanyalah gaji dan tunjangan. Gaji sebesar Rp 16 juta tiap tanggal 1 dan Rp 59 juta tunjangan setiap tanggal 5.

Total gaji dan tunjangan itulah yang merupakan pendapatan seorang anggota DPR RI dan bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Salah itu (ratusan juta). Itu juga nggak bener. Jadi Rp 59 juta itu totalnya setiap bulan. Itu gaji yang boleh kita belikan baju, boleh kita belikan untuk bayar sekolah anak-anak dan itu cukup kok. Cukup banget kalau saya,” katanya.

Anggaran Penerimaan untuk Kegiatan

Sementara, untuk anggaran lainnya seperti dana reses dan kunjungan dapil seperti yang dibeberkan Krisdayanti itu adalah penerimaan.

Anggaran itu adalah uang yang diterimakan pada setiap anggota DPR untuk melakukan kegiatan ke masyarakat. Fungsinya pun untuk membantu masyarakat dalam bentuk fasilitas kegiatan.

Sehingga anggaran itu tidak bisa digunakan semaunya karena harus dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan kegiatan di masyarakat.

“Jadi kalau penerimaan nggak boleh dong kalau di anggap sebagai pendapatan. Kalau pendapatan mau saya berikan Alpard dua sampai tiga bisa. Kalau merasa itu pendapatan mungkin ya nggak tahu aku apa yang difikirkan. Itu nggak paham saja, menurut saya. Yang dana reses dan kunjungan dapil itu penerimaan Mas, jadi jangan salah,” jelasnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo
Anggota DPR RI, Agustina WP didampingi Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati saat mendampingi Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyuntikkan vaksin kepada warga yang hadir dalam kegiatan vaksinasi gotong royong di DPC PDIP Sragen, Sabtu (18/9/2021). Foto/Wardoyo

Ia mencontohkan kegiatan vaksinasi 10.000 dosis di DPC PDIP Sragen misalnya, membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Kemudian penyaluran bantuan sembako untuk warga terdampak covid-19 juga butuh anggaran. Anggaran penerimaan itulah yang digunakan untuk menopang kegiatan-kegiatan tersebut.

“Kalau dihitung coba tanyakan ke panitia berapa anggaran untuk vaksinasi satu titik ini. Kalau saya sendiri yang gotong uangnya satu kali reses nggak cukup. Apalagi bagi sembako wah ngeri itu. Kemarin DPC berapa itu dan itu berkala lho. Makanya kita harus gotong royong. Nah itulah yang dinamakan penerimaan bukan pendapatan. Kalau pendapatan kita kecil,” jelasnya.

Sebelumnya Krisdayanti saat hadir di talk show Akbar Faizal membeber besaran gaji dan anggaran yang diterima setiap anggota DPR RI.

Ia menyebut setiap tanggal 1 sebesar Rp 16 juta untuk gaji bulanan dan tanggal 5 sebesar Rp 59 juta dari tunjangan-tunjangan.

Kemudian ada Rp 450 juta dana serap aspirasi satu reses yang diterima lima kali dalam setahun. Selain itu ada dana kunjungan dapil yang besarannya Rp 140 juta sebanyak delapan kali dalam setahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com