JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Mobil Jemaah Dibakar di Halaman Masjid Kauman Sragen. Warga dan Jemaah Salat Subuh Sempat Ketakutan

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat mengecek mobil jemaah Masjid Kauman yang dibakar tetangganya di halaman masjid. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, digegerkan dengan aksi pembakaran mobil di halaman Masjid Kauman.

Mobil milik jemaah masjid yang juga pensiunan PNS, Khumaidi (60) warga Kampung Kauman RT 028 / 08, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, dibakar tetangganya sendiri.

Mobil jenis Mitsubishi Colt T 1200 SS bernopol AD 8552 MA itu dibakar oleh Ahmad Nuryanto (52) tetangga dekat korban.

Aksi pembakaran dilakukan saat mobil itu diparkir di halaman Masjid Kauman pada Sabtu (25/8/2021) dinihari pukul 03.30 WIB.

Akibat aksi Ahmad, mobil milik korban hangus terbakar. Insiden itu sempat membuat warga ketakutan dan jemaah yang hendak salat subuh, ketakutan.

Aksi pembakaran terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres, Senin (27/9/2021) pagi. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

“Aksi pembakaran mobil di halaman masjid Kauman ini dilakukan oleh tersangka AN secara sadar. Motifnya karena alasan pribadi dan tidak ada pihak manapun atau siapapun yang memerintah,” papar Kapolres kepada wartawan.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Kapolres menegaskan bahwa insiden pembakaran itu tidak terkait peristiwa di daerah lain di manapun dan kapan pun.

Menurutnya, aksi tersangka Ahmad murni tunggal yang dilakukan atas pribadi yang bersangkutan.

Pemicunya, tersangka merasa sakit hati karena mobil pensiunan PNS tetangganya itu selalu di parkir menghalangi rumahnya.

“Jadi mobil korban ini diparkir selalu menghalangi rumah tersangka,” ujar Kapolres.

Sementara dari hasil olah TKP, aksi pembakaran itu bermula ketika pada hari kejadian, korban hendak salat subuh di masjid Kauman.

Sesampai di depan pagar gerbang masjid, ia kaget melihat mobil Mitsubishi Colt miliknya uang diparkir di dalam halaman masjid sudah habis terbakar.

Kemudian sekitar pukul 5.15 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen kemudian polres menginfokan ke Polsek Sragen kota dan langsung cek TKP.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Setelah dilakukan penyelidikan awal dari rekaman CCTV, ternyata pelakunya mengarah pada tersangka sehingga kemudian dilakukan penangkapan.

Kapolres menyampaikan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Tidak hanya itu, aksi pembakaran itu juga dinilai sangat membahayakan karena masjid Kauman cukup terkenal sehingga orang-orang yang hendak salah subuh pada hari kejadian sempat ketakutan.

Sementara pelaku diamankan dengan barang bukti sebuah cangkul dan korek api yang digunakan untuk membakar.

“Karena pembakaran ini terjadi pada halaman masjid yang merupakan tempat umum, sehingga memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com