JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geruduk DPRD, GP Ansor Sragen Desak Penuntasan Perda Ponpes dan Madrasah. Sebut Pesantren Masih Dianaktirikan!

Ketua GP Ansor Sragen, Endro Supriyadi saat menyampaikan kenang-kenangan kepada Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto didampingi jajaran anggota usai audiensi soal Raperda Pesantren, Selasa (28/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belasan pengurus GP Ansor Sragen menggeruduk DPRD setempat, Selasa (28/9/2021). Mereka mendesak agar DPRD segera menyusun Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren dan Madrasah.

Desakan itu dilontarkan lantaran payung hukum lebih tinggi yakni Peraturan Presiden dan Undang-Undang tentang Pesantren sudah terbentuk.

Kehadiran Perda dinilai penting untuk membawa Ponpes dan madrasah sejajar dengan pendidikan formal lainnya.

Ketua GP Ansor Sragen, Endro Supriyadi menyampaikan kedatangannya bersama pengurus itu dalam rangka memberi dukungan kepada DPRD Kabupaten Sragen bersama eksekutif agar segera menuntaskan pembahasan tentang Raperda Ponpes dan Madrasah.

Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah memutuskan Perpres dan UU yang sudah digedok oleh DPR RI.

Diharapkan kebijakan itu bisa segera ditindaklanjuti di tingkat daerah sehingga bisa diterapkan sampai daerah.

“Harapan kami dengan adanya payung hukum Perda, maka keberadaan Ponpes dan Madrasah juga mendapat pengakuan yang sama dari pemerintah. Karena peran serta pondok pesantren selama ini juga bersama-sama menjadi bagian dari aset negara dan modal sosial negara. Tetapi di sisi yang lain pondok pesantren masih terkesan dianaktirikan,” paparnya kepada wartawan.

Endro menjelaskan melalui kebijakan UU Pesantren, masyarakat Pesantren nantinya akan bisa memiliki porsi yang sama seperti halnya dengan satuan pendidikan di bawah dinas pendidikan.

Termasuk dengan program-program berkaitan dengan pemberdayaan di pesantren, akan lebih bisa diakomodir.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Sebab selama ini, pesantren tidak hanya sekedar mengajarkan tentang pendidikan keagamaan tetapi juga menyangkut soal pemberdayaan.

“Artinya ketika berbicara pesantren kita juga berbicara bisa berbicara dari berbagai aspek. Mulai dari pengembangan masyarakat, kesehatan, isu tentang lingkungan hidup, ekonomi dan yang lain-lain juga ada di lingkungan pesantren,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa Raperda itu nantinya harus tetap mengakomodir semua aspek keadilan bagi seluruh komunitas pesantren.

Mulai dari Bintek, program, dan lainnya sehingga bisa mencakup potret utuh pesantren. Termasuk juga majelis taklim yang selama ini dinilai memiliki andil dalam mengedukasi keagamaan dan lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen yang memimpin audiensi, mengatakan saat ini DPRD memang tengah menyusun Raperda inisiatif tentang Pondok Pesantren.

Rancangan Perda itu nantinya akan dibahas di pansus dengan mengundang perwakilan seluruh elemen yang berkaitan dengan ponpes.

“Kami siap dan tidak masalah. Yang penting tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Toh juga untuk kebaikan bersama,” terangnya.

Ketua GP Ansor Sragen, Endro Supriyadi bersama jajaran pengurus. Foto/Wardoyo

Bernafaskan NKRI

Anggota Komisi IV dari FPKB, Fathurrahman mengapresiasi positif dorongan dari GP Ansor.

Pasalnya selama ini memang sudah muncul PP No 82/2021 tentang Proses Pengelolaan Manajemen Ponpes yang menjadi payung hukum bagi Ponpes dan madrasah.

“Selama ini ponpes selalu tersingkirkan di sisi pendidikan formal. Dengan kekuatan hukum ini semoga ponpes menjadi kesetaraan dengan pendidikan formal. Ini sudah masuk di Prolegda, nanti akan kita prioritaskan untuk dibahas di masa sidang ketiga. Mungkin bulan November ini,” jelasnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Menurutnya Perda Ponpes itu sesuatu yang baru dan hal yang positif bagi eksistensi Ponpes. Sebab nantinya pembiayaan ponpes bisa bersumber dari APBN maupun APBD.

Karenanya Perda soal itu memang menjadi sebuah keharusan untuk mempersiapkan manajemen Ponpes agar betul-betul siap ketika Perda diberlakukan.

“Apalagi di Jawa Tengah sudah ada beberapa kabupaten yang mengesahkan Perda Ponpes. Seperti Kendal lalu kalau provinsi ada Jabar sudah,” tukasnya.

Sementara, anggota komisi asal Partai Demokrat, Mualim Sugiyono menyampaikan Raperda tentang Ponpes sudah disepakati menjadi Raperda Inisiatif.

Karenanya pihaknya meminta agar masyarakat dan elemen GP Ansor tidak khawatir.

Audiensi soal Raperda Ponpes di DPRD Sragen, Selasa (28/9/2021). Foto/Wardoyo

Justru ia berharap ada masukan dari masyarakat saat pembahasan nanti, sehingga keberadaan Perda itu nantinya bisa menjawab kebutuhan Ponpes yang riil sesuai dengan nafas dan marwah pesantren. Termasuk mengantisipasi agar tidak ada Ponpes yang beraliran radikal.

“Kami setuju dan siap. Karena Perda Ponpes itu sebagai wujud penghargaan ponpes yang berjasa dalam kontribusi untuk bangsa sejak dulu, bahkan sejak penjajahan. Tapi kami juga akan terjun ke bawah mengecek ponpes yang benar-benar ada santrinya. Tidak hanya papan nama saja. Lalu yang harus ditekankan adalah ponpes dan madrasah juga harus bernafaskan Ahlussunah wal jamaah dan tetap NKRI,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com