BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Boyolali tidak mengira malah menemukan warga menggelar hajatan saat Operasi Yustisi di kawasan wisata wilayah Kecamatan Sawit, Minggu (19/9/2021).
Karena itu, tanpa ampun, hajatan di Bale Rancah, Desa Kemasan itu langsung dibubarkan.
“Memang sudah ada pelonggaran, namun hajatan dengan mengundang ratusan tamu belum diizinkan. Hajatan dibubarkan karena melanggar perpanjangan PPKM level 3,” ujar Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno.
Menurut Sunarno, tak hanya mengundang ratusan tamu, hajatan juga diselingi hiburan musik. Bahkan saat foto bersama, baik pengantin maupun tamu undangan mencopot masker tanpa menjaga jarak.
Penyelenggara hajatan merupakan warga Sukoharjo. Mereka mengaku resto yang digunakan untuk resepsi telah mengantongi izin untuk mengadakan hajatan.
Namun, dari pihak Kecamatan justru tidak menerima proposal izin menikah apalagi tembusan.
“Ada dua hajatan yang terpaksa kami bubarkan. Pertama di Wonosamudro dan kedua di Sawit ini.”
Selanjutnya, panitia hajatan di Sawit akan dipanggil pada Selasa depan. Mereka dikenakan sanksi administrasi sesuai demgan Perbup nomor 8 tahun 2021 atas perubahan perbup nomor 4 tahun 2020.
Pasalnya, sesuai dengan Inbup, tamu undangan yang boleh hadir maksimal 20 orang. Penyelenggara hajatan hanya melayani tamu dengan sistem banyu mili atau drive thru. Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com