JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hati-hati,  Polres Karanganyar Bakal Bersikap Tegas Terhadap Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menyusul banyaknya laporan aduan masyarakat tentang pelanggaran lalu-lintas, terutama penggunaan knalpot brong dan balap liar, Polres Karanganyar, Jateng menyatakan perang.

Mulai 20 September sampai 3 Oktober tahun ini Polres Karanganyar bakal mengerahkan seluruh anggota untuk melakukan operasi patuh candi selama 24 jam penuh per hari di 17 kecamatan yang ada.

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Kasatlantas  AKP Sarwoko mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban pelanggaran lalu-lintas selama 14 hari.

“Khusus pelanggaran yang meresahkan masyarakat yakni knalpot brong dan balap liar tidak ada toleransi sedikitpun akan kami amankan ” tandasnya, Jumat (17/9/2021).

Kasatlantas menjelaskan dua pelanggaran lalu-lintas knalpot brong dan balap liar memang menjadi fokus tersendiri karena selain melanggar aturan namun meresahkan masyarakat.

Terhitung hingga minggu ini sudah hampir 120 aduan dari masyarakat melalui pesan What App atau WA kepada polisi agar memberantas knalpot brong dan balap liar.

Untuk itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh satuan tugas Polres Karanganya dan 17 Polsek agar turut memback up operasi tersebut.

Adapun acuan pelanggaran berdasar dari kamera pengawas yang dipasang dijalan raya atau dikenal dengan   Electronic Traffic Law Enforcement ETLE dan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau KOPEK. Pasalnya dengan dua instrumen kamera digital itu terpantau jelas identitas sepeda motor sehingga segera terlacak.

“Dari kamera tersebut semua akan terkontrol jelas siapapun yang melanggar,” ungkapnya.

Menurut Kasatlantas selain pelanggaran knalpot brong dan balap liar juga akan dilakukan operasi terhadap pelanggaran lalu-lintas lainnya meliputi kendaraan brondolsn tanpa dilengkapi perlengkapan serta sepeda motor bodong.

Juga akan ditertibkan pelanggaran lalu-lintas yang mana pelanggaran itu berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

Pelanggaran tipe ini biasanya sering terjadi pada motor tidak penuhi standar kelaikan jalan juga kendaraan besar over muatan sehingga membahayakan pengendara jalan lainnya.

Untuk itu Kasatlantas meminta kepada masyarakat untuk taat sebelum terkena operasi lilin candi. Sebab dengan taat aturan juga berdampak membuat nyaman pengendara lainnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com