JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ini Daftar 5 Mafia Pengedar Sabu yang Dibekuk Polda Jateng Seminggu Terakhir. Total Sekilo Sabu, Ada Yang Simpan di Bawah Mobil Rusak

Para tersangka pengedar sabu yang dibekuk Polda Jateng dalam sepekan terakhir saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (21/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membekuk lima orang pengedar sabu di 4 TKP dan jaringan berbeda, Selasa (21/9/2021).

Menariknya, kelima tersangka memiliki modus masing-masing untuk menyimpan barang candu haram yang mereka edarkan. Salah satunya disimpan di bawah mobil rusak agar tak ketahuan.

“Ditresnarkoba Polda Jateng telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di 4 TKP dengan 5 Tersangka dan Barang bukti seberat 900 gram sabu,” ucap Kabidhumas Polda Jateng saat membuka Konferensi pers yang di gelar di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021).

Sekitar hampir satu kilo sabu berhasil digagalkan peredarannya. Kelima tersangka diringkus dalam waktu kurang dari 1 Minggu.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda.

AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP.

Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.

Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak 2 kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,”ujar Lutfi.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jl. Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah,

“Namun tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,” tuturnya.

Ditresnarkoba kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9/2021) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya.

Dalam kardus bekas tersebut petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira 50 gram.

“Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan rusak agar seolah-olah bukan tersangka yang menyimpannya maka tersangka simpan di luar kamar,” terang Lutfi.

TKP ketiga di Kota Semarang. Polisi mengamankan satu paket sabu 55,23 gram dari tersangka IW (33). Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah 2 kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR.

Dari aksinya itu ia mendapatkan upah sebesar RP 1.000.000 dan Rp.250.000,- sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.

“Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.

TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com