JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Ini Daftar Kasus yang Diselesaikan Secara Restorative Justice Sejak Awal 2021 hingga Saat ini

Ilustrasi barang bukti kriminal. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
ย ย ย 

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak semua kasus yang ditangani kepolisian berlanjut ke tahapan hukum berikutnya. Sebagian diselesaikan secara restorative justice.

Langkah ini sebagaimana diterapkan jajaran Polres Sukoharjo. Dimana sebagian dari kasus yang ditangani diselesaikan secara restorative justice.

Melansir tribratanews, Kamis (9/9/2021), pada 2021, tepatnya sejak Januari hingga September ini, Polres Sukoharjo telah menyelesaikan 17 kasus secara restorative justice. Restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Sepanjang tahun 2021 ini, mulai dari bulan Januari hingga sekarang, Polres Sukoharjo telah menyelesaikan 17 kasus secara restorative justice. Hal tersebut sesuai konsep Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Konsep tersebut menekankan pendekatan polisi yang ramah terhadap masyarakat seperti tertuang dalam slogan Polri โ€œMelindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.

โ€œJadi, pendekatan ini berfokus pada pelayanan yang lebih berintegrasi, modern, mudah, dan cepat untuk masyarakat serta penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,โ€ ujar dia.

Kapolri juga telah menandatangani Perpol no tentang 8 tahun 2021. Ini sebagai dasar hukum bahwa Polri perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative. Hal ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Adapun 17 kasus yang diselesaikan secara restorative justice oleh Polres Sukoharjo adalah :

1. Tindak Pidana pencurian 1 Tabung Gas
2. Tindak pidana pencurian dalam keluarga
3. Tindak Pidana pencurian 5 Kg Cabe Merah seharga Rp.225.000 (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah)
4. Tindak pidana pengancaman di Dk. Moro, Rt 01/02 Ds. Kadokan, Kec. Grogol Kab. Sukoharjo.
5. Tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban dengan dipukul, karena korban dituduh mencuri
6. Tindak pidana pencurian satu karung beras 25 Kg di Warung Makan Ayam Goreng Mbak Mul Madyorejo Rt 02/07, Kel. Jetis Kec/Kab. Sukoharjo
7. Tindak pidana pencurian kotak amal Masjid NURUL HUDA Desa Mojotegalan Rt 01 Rw 02 Kel. Joho Kec/Kab. Sukoharjo
8. Penggelapan dalam Jabatan, menggelapkan uang setoran hasil penjualan toko tersebut sebesar Rp. 24.340.900 (dua puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu Sembilan ratus rupiah)
9. Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) bungkus gula merk GULAKU netto 1 kg dan 1 (satu) bungkus kopi merk KAPAL API netto 165 gram
10. Tindak Pidana pengrusakan material kaca showroom toko karena selisih paham
11. Tindak pidana pencurian kartu ATM BNI dan menggunakan PIN korban untuk menarik saldo sebesar Rp 2.000.000
12. Tindak Pidana pencurian HP OPPO A71 di Perum Permata Lawu
13. Tindak Pidana Pengeroyokan
14. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan perbuatan pidana
15. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan kerugian usuk kayu johar jumlah 12 batang ukuran 4X6 panjang 2,5 meter dan 3 meter
16. Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor
17. Tindak pidana Pemalsuan Surat

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kapolres menambahkan, sebanyak 17 kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun pihak yang berkepentingan.

โ€œUpaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri, sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi no 084. Yangmana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat kepada masyarakat,โ€ beber dia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com