Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mirip Saipul Jamil, Modus Oknum Guru PNS Wonogiri yang Diduga Cabuli Murid SD. Awalnya Pura pura Minta Dipijat Lalu

Pencabulan

Petugas Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SD di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pihak kepolisian mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SD di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. Dalam peristiwa itu terungkap pula modus yang digunakan oleh terduga pelaku.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono saat dihubungi wartawan, Selasa (7/9/2021) mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku.

“Modusnya (terduga pelaku) minta dipijat, selanjutnya terjadi itu (dugaan pencabulan),” ujar dia.

Kasus itu terjadi kurun waktu 2016-2018. Lokasi kejadian di ruangan sebuah SDN di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri dan kediaman terduga pelaku di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri.

Namun demikian, kasus itu baru dilaporkan ke kepolisian baru-baru ini. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.

“Tidak tahu kenapa baru dilaporkan belum lama ini, meskipun kejadian sudah lama. (Laporan) Masuk ke kami baru kemarin,” beber dia.

Pihaknya mengisyaratkan korban bisa saja lebih dari satu. Yang jelas pihaknya masih melakukan pendalaman.

Diwartakan sebelumnya, kabar menyedihkan datang dari dunia pendidikan Kota Gaplek Wonogiri. Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sama seperti kasus sebelumnya, peristiwa kali ini juga terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Bedanya jika pada kasus sebelumnya korban berjenis kelamin perempuan, kasus kedua korban berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/9/2021), mengatakan, Satreskrim Polres Wonogiri telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atau tindak pidana orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.

Kurun waktu kejadian dari tahun 2016 sampai 2018 di ruangan sebuah SD di Kecamatan Sidoharjo. Lokasi kedua di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri.

Korban dari kejadian itu merupakan pelajar yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi saat korban masih duduk di bangku SD sejak kelas 4 hingga 6.

“Terduga pelaku adalah PP, 35 tahun warga Purwodadi Grobogan dan domisili di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Pelaku merupakan guru PNS,” ujar dia.

Peristiwa terungkap berawal pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis.

Mengetahui fakta itu kemudian pelapor mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya yang tiba tiba menangis. Bersamaan kemudian pelapor bertanya dan korban mengaku dan menceritakan bahwa telah dicabuli oleh oknum guru olah raga SDnya.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk di kelas 4 sampai dengan kelas 6 SD atau tahun 2016 sampai dengan 2018. Peristiwa terjadi beberapa kali. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melapor ke pihak kepolisian Polres Wonogiri.

“Barang bukti yang diamankan berupa
satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, sebuah handphone, dan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi AD 2054 HG,” beber dia.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan. Sementara kasus ditangani unit PPA Polres Wonogiri. Sejumlah saksi telah diperiksa petugas. Aris

Exit mobile version