JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Penampakan Penjual HIK di Ngrampal yang Nyambi Jadi Bandar Pil Koplo Saat Dikeler Polisi. Padahal Jualannya di Dekat Masjid!

Tersangka Agus Widodo, penjual HIK di Ngrampal yang nyambi jualan pil koplo saat diamankan Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba mengamankan seorang pedagang HIK atau penjual nasi HIK di Ngrampal karena kedapatan nyambi menyediakan pil koplo.

Pedagang bernama Agus Widodo alias Tejo (38) itu diringkus saat berjualan di warungnya yang berlokasi di depan Masjid Baziz Dukuh Bendungan RT 13, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Pedagang asal Dukuh Bendungan RT 15, Pilangsari itu diringkus dengan barang bukti puluhan pil koplo berbagai jenis.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pada Senin (13/9/2021) malam pukul 19.30 WIB oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Agus Warsito.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Benar, tersangka profesinya memang penjual HIK,” papar Ipda Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (15/9/2021).

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi di warung tersangka sering menyediakan pil koplo dan dijadikan lokasi transaksi.

Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.

Tepat sekitar pukul 19.30 WIB, tim mencurigai gerak gerik pedagang HIK tersebut sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dari hasil penggeledahan.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berupa 8 butir pil koplo jenis Riklona, 21 butir jenis Atarax, dan 4 butir Merlopam, serta 10 butir jenis Alprazolam,” papar AKP Suwarso, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Ia menyampaikan puluhan pil koplo itu disembunyikan dalam kotak pensil warna ungu yang disimpan di bagian atas Gerobak jualannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 85.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Sragen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com