Beranda Daerah Karanganyar Jelang  PTM 13 September, Jika Ada Walimurid Belum Bersedia, Sekolah Dilarang Memaksa

Jelang  PTM 13 September, Jika Ada Walimurid Belum Bersedia, Sekolah Dilarang Memaksa

Foto ilustrasi, ketika Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat meninjau pembelajaran tatap muka sembari melakukan gowes / tribunnews
Foto ilustrasi, ketika Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat meninjau pembelajaran tatap muka sembari melakukan gowes / tribunnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Meski pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka  (PTM) di Kabupaten Karanganyar akan digelar mulai 13 September tahun ini,  tetapi ada catatan khusus bagi guru dan wali murid.

Yakni, jika terdapat wali murid menolak anaknya mengikuti PTM, maka guru dilarang memaksa karena itu hak azasi murid dan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Karanganyar,  Tarsa kepada wartawan mengatakan, mengingat tidak semua murid dan wali murid siap mengikuti PTM dengan alasan kekhawatiran tertular Covid-19 maka hal itu diperbolehkan.

“Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka bagi siswa dan walimurid yang tidak bersedia mengikuti PTM wajib memberitahukan pada sekolahannya masing-masing,” tandasnya, Kamis (3/9/2021).

Menurut Tarsa memang prosentasenya siswa yang tidak bersedia mengikuti PTM sangat kecil karena fenomenanya justru mayoritas walimurid menghendaki PTM segera digelar secepatnya. Hanya saja sekolahan tetap wajib mengantisipasi kemungkinan tersebut.

Baca Juga :  Penetrasi ke Karanganyar, Ofero Tawarkan Garansi 2 Tahun

Bahkan, lanjut Tarsa sebagai konsekwensinya sekolahan tetap dianjurkan menggelar pembelajaran secara daring khusus kepada siswa yang menolak mengikuti PTM tersebut. Namun untuk pembelajaran daring bisa dilakukan bisa dilakukan diluar jam PTM.

Tarsa pun meyakini meski PTM nanti awalnya mungkin ada sedikit siswa yang tidak mengikuti PTM, namun lambat laun jika walimurid melihat PTM berjalan aman nyaman, tentu walimurid akan berubah pikiran dan berganti bersedia mengikuti PTM.

“Yang pasti semua diakukan bertahap agar bisa berjalan seperti dulu meski sementara durasi PTM hanya berlangsung dua jam,” ungkapnya.

Tarsa meminta sekolahan bisa memahami kondisi ini bahkan bukan hanya soal izin walimurid tetapi sarana transportasi murid kesekolah pun diatur detail yakni melarang siswa naik angkutan umum dan mobil antar jemput kolektif karena berisiko penularan covid.

Sebagai informasi setelah Kabupaten Karanganyar masuki PPKM turun level tiga segera disusul kebijakan digelar PTM yang selama ini hanya melalui sekolah online atau daring. Namun PTM yang akan digelar 13 September tahun ini bersyarat ketat serta bertahap. Beni Indra