JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Pemkab Sragen Terbitkan Aturan Resmi Soal Hajatan. Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Persyaratan dan Larangannya!

Ilustrasi suasana among tamu dan manten hajatan warga di Karangpandan, Karanganyar yang tetap digelar di tengah ancaman wabah corona, Sabtu (21/3/2020) silam. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan hajatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat ini.

Aturan terkait hajatan itu di antaranya mengatur perihal jumlah tamu, aturan sajian makanan hingga hiburan pengiring hajatan.

Ketentuan soal penyelenggaraan hajatan itu tertuang dalam Surat Edaran No: 360/409/038/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hajatan di Masyarakat saat PPKM Level 3.

SE itu ditandatangani Sekda Sragen, Tatag Prabawanto tertanggal 14 September dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Sekda Tatag Prabawanto mengatakan SE tersebut dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Bupati No: 360/408/038/2021 tentang PPKM Level 3.

Intinya bahwa kegiatan hajatan di masyarakat sudah dapat dilaksanakan namun dengan tetap menaati sejumlah ketentuan.

“Hajatan sudah boleh digelar. Tapi tetap ada batasan dan ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara hajatan atau empunya hajat,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (15/9/2021).

Tatag menguraikan persyaratan menggelar hajatan di antaranya wajib mengurus surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan di kantor desa atau kelurahan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Kemudian jumlah tamu maksimal 20 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat.

Kesanggupan membentuk tim protokol kesehatan dengan melibatkan petugas
kesehatan setempat.

Serta batasan waktu dimulai awal prosesi hajatan (resepsi) sampai dengan akhir maksimal 2,5 jam.

“Tidak diperbolehkan membuka masker dengan alasan merokok, makan
dan minum atau alasan apapun dengan tujuan untuk mencegah potensi
penularan Covid-19 di tempat hajatan,” jelasnya.

Kemudian tidak diperbolehkan menyajikan rampatan makanan dan minuman secara langsung di lokasi hajatan.

Sebaliknya sajian makanan dan minuman di kemas dalam paket tertentu untuk di bawa pulang dengan sistem antrian drive thru (ambil bawa pulang).

Kemudian tidak diperbolehkan mengadakan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan. Aktivitas berjoget dan/atau pesta minuman keras juga dilarang.

“Tetapi hiburan yang tertib dan tidak menimbulkan hal-hal tersebut tetap
diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Silakan ada hiburan tapi tidak boleh dijogeti dan menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Lebih lanjut, Tatag yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen itu menguraikan surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dari pemilik hajatan wajib ditandatangani Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas) dengan mengetahui Camat.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Lantas, pemilik hajatan dan pengantin beserta keluarganya wajib melakukan tes Antigen dengan hasil negatif maksimal 2 hari sebelum pelaksanaan hajatan di mulai.

Sedangkan untuk tamu undangan akan dilakukan tes antigen secara acak
oleh petugas kesehatan setempat.

“Kegiatan hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib dilakukan pengawasan, penindakan dan pelaporan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing wilayah,” imbuhnya.

Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan/atau bertentangan dengan SE atau Inbup maka bisa dilakukan penindakan berupa pembubaran secara paksa dan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan memaklumi. Pemkab pada prinsipnya memberikan kelonggaran untuk hajatan tapi mengingat situasi masih PPKM, pedomani ketentuan yang berlaku. Semua semata-mata demi menjaga keselamatan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19 sehingga wabah ini segera mereda,” tandas Tatag. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com