JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Arisan Online Aleghoz Rp 4 Miliar di Sragen, Sejumlah Saksi Diperiksa Maraton. Kapolres Bicara Soal Penetapan Tersangka!

Kapolres AKBP Yuswanto Ardi. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menyatakan masih terus mengintensifkan pengusutan terhadap kasus dugaan penipuan arisan online “Aleghoz”.

Sejumlah saksi sudah diperiksa secara maraton oleh penyidik untuk menuntaskan kasus arisan online yang disebut memicu kerugian hampir Rp 4 miliar tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan di Mapolres, Senin (27/9/2021).

“Kita sudah memeriksa beberapa saksi terkait dengan peserta arisan. Ini masih kita lakukan penyelidikan secara maraton,” paparnya.

Kapolres mengatakan untuk mengusut kasus ini, pihaknya bahkan membentuk tim khusus.

Tim itu diterjunkan untuk mengusut dan melakukan penyelidikan terkait kasus arisan yang digawangi wanita muda berinisial DV (20) asal Ngrampal, Sragen itu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Kapolres menyampaikan pihaknya tidak agak gegabah dalam menangani kasus itu. Sejauh ini tim masih melakukan penyelidikan dan untuk memastikan tersangka harus betul-betul memenuhi unsur.

“Memang belum ada penetapan tersangka. Karena kita harus betul- betul memastikan bahwa semua unsur tindak pidana terpenuhi. Tentunya kita akan sampaikan nanti kalau udah ada peningkatan status,” ungkapnya.

Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan sejauh ini, jumlah korban yang melapor ke Polres masih sama yakni empat orang. Belum ada tambahan korban yang melapor ke Polres.

Menurutnya saat ini masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

“Korban masih sama dengan sebelumnya. Itu yang kita dalami dulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Sejauh ini, belum ada korban lain yang melapor meski sejak awal disebut member arisan online itu berjumlah hampir 50an orang.

Sementara untuk terlapor sendiri, hingga kini memang belum diperiksa. Sementara terkait data kerugian, Kasat Reskrim sebelumnya AKP Guruh sempat menyebut dari keterangan 4 korban, total kerugian berjumlah sekitar Rp 300 juta.

Masing-masing korban nominal kerugiannya bervariasi antara Rp 30 juta sampai Rp 70 juta.

Soal klaim dari korban, potensi kerugian total para member disebut mencapai Rp 4 miliar, ia menyampaikan masih dalam penyelidikan.

“Yang jelas setelah kita lakukan rekap total dari ke 4 orang itu sekitar Rp 300 juta,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com