Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah 5 Lokasi Ini

Konferensi pers KPK soal penahanan Bupati Probolinggo dan suami tersangka kasus suap jabatan. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok dua bupati terkait korupsi, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan terkini Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Terkait kasus Bupati Probolinggo, KPK menggeledah lima lokasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang.

“Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/9/2021).

Ali belum menjelaskan jumlah uang yang disita. Dia bilang barang itu akan disita dahulu untuk dianalisis.

Adapun kelima lokasi yang digerataki penyidik adalah rumah pribadi Bupati Probolinggo, Jl Ahmad Yani No.9, Kel Sukabumi, Kec Mayang, Kota Probolinggo; Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Jl Ahmad Yani No.23 Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur; dan Kantor Bupati Probolinggo, Jl Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Selain itu, Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo, Jawa Timur; dan Kantor Camat Paiton, Jl Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.Dalam perkara ini, KPK menetapkan 22 orang menjadi tersangka.

Diketahui, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang anggota DPRD setempat, ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.

Sementara, 20 orang lainnya yang terdiri dari camat dan kepala desa ditetapkan menjadi tersangka pemberi. Jumlah uang yang disita sebanyak Rp 360 juta.

Exit mobile version