Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Korupsi dan Pemerasan Rp 11 Miliar, Mantan Kapolsek Gemolong Sragen Cokot Wakil Ketua DPR. Disebut 3 Kali Kirim Uang Rp 210 Juta

Mantan Kapolsek Gemolong Sragen, AKP Stefanus Robin Pattuju (berompi oranye) yang jadi penyidik KPK dan menjadi tersangka kasus korupsi suap ketika ditahan KPK. Foto/Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan yang melibatkan mantan Kapolsek Gemolong Sragen, AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjabat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergulir ke meja hijau.

Dalam berkas dakwaan, mantan Kapolsek Gemolong periode 2016-2017 itu didakwa menerima Rp 11,025 miliar dari sejumlah kepala daerah dan pejabat yang diduga berperkara korupsi.

Salah satunya ada nama Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin. Azis Syamsuddin ditengarai terlibat tiga perkara.

Yakni dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah, suap jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Azis disebut memperkenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sumber Tempo di KPK mengatakan politikus Partai Golkar itu pernah tiga kali mengirim Rp 210 juta kepada Robin antara Mei dan Agustus 2020.

Uang itu diduga untuk menyuap Robin agar nama Azis tak terseret dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

Sebelumnya, Azis mengakui mengirimkan uang, tetapi berdalih itu merupakan pinjaman untuk keperluan keluarga Robin Pattuju.

Perihal namanya yang disebut dalam dakwaan teranyar ini, Azis belum merespons upaya konfirmasi dari Tempo.

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, Habiburokhman pun mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku menyangkut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Ia menanggapi disebutnya nama Azis dalam surat dakwaan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Robin Pattuju.

“Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor,” kata Habiburokhman ketika dihubungi, Senin (6/8/2021).

Habiburokhman mengatakan kasus yang menyeret nama Azis itu adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik.

Menurut dia, MKD tak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur.

Anggota Komisi Hukum ini melanjutkan, surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan. Ia mengatakan MKD akan menyesuaikan jika kelak sudah ada putusan pengadilan.

“Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami enggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Robin Pattuju sebelumnya mengaku menerima Rp 3 miliar dari sejumlah orang.

Dia juga mengaku telah menipu sekian orang yang sedang berperkara di KPK dengan mengatakan bisa membuat mereka lepas dari jeratan.

Exit mobile version