JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kasus Teror Bom di Yogya, Kantor LBH Dilempari Bom Molotov

Ilustrasi bom molotov.
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus teror bom kembali terjadi di Kota Yogyakarta pada Sabtu (18/9/2021).

Kali ini  giliran kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Prenggan, Kotagede yang menjadi sasaran pelemparan bom molotov.

Akibat aksi pelemparan bom molotov tersebut, bagian depan kantor tersebut terlihat hingga gosong.

Untung saja, kobaran api tidak sampai merembet sehingga tidak membesar dan membakar kantor LBH Yogyakarta.

Kasus teror bom molotov tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta untuk agar diusut siapa pelakunya.

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhil mengatakan, pelemparan bom molotov itu baru diketahui pada sekitar 05.00 WIB.

Saat itu, seorang pegawai melihat bagian depan kantor sudah dalam keadaan gosong.

Baca Juga :  Intensitas Guguran Lava Gunung Merapi Tinggi, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Potensi Bahaya

“Jadi kejadiannya itu, perkiraan kejadian di atas jam 01.00 dini hari sampai sebelum jam 05.00 pagi,” ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Sabtu.

Dia tidak bisa memastikan waktu pelemparan molotov karena kamera CCTV yang terpasang sudah lama tidak berfungsi.

Teror dengan molotov ini baru pertama dialami oleh LBH Yogyakarta.

Sebelumnya disebut Yogi, pernah ada teror tetapi tidak dengan menggunakan molotov.

“Memang ada beberapa kali ancaman tapi tidak dalam bentuk serangan molotov ini,” ungkap Yogi.

Saat ini LBH Yogyakarta sedang mendampingi berbagai kasus struktural, tidak hanya di lingkup Yogyakarta saja tetapi juga melakukan pendampingan hukum di beberapa kasus di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

“Seperti pendampingan para petani yang ada di Wadas jawa Tengah, pembelaan terhadap dosen UP 45, lalu mendampingi masyarakat sipil soal larangan demo di Malioboro, dan pendampingan terhadap warga terdampak PLTU di Cilacap,” ungkap dia.

Langkah selanjutnya pihaknya akan melaporkan kejadian aksi teror yang menimpa kantor LBH ini kepada Polresta Yogyakarta, mengingat aksi teror ini sudah masuk kedalam ranah pidana.

“Rencana kami akan melaporkan peristiwa ini Polresta Yogyakarta. Karena  saya rasa ini tindak pidana yang melanggar KUHP. Teror terhadap pembela hak asasi manusia dan organisasi bantuan hukum,” tegas Yogi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com