BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Prestasi positif dilakukan jajaran Polres Boyolali dengan mengungkap kasus pencetakan dan pengedaran uang palsu (upal). Polisi juga sekaligus mengamankan sembilan tersangka.
Namun, petugas tak cepat berpuas diri. Pasalnya, masih ada satu PR lagi, yaitu mengejar satu tersangka lainnya.
Tersangka tersebut punya peran penting dalam pencetakan dan peredaran uang palsu ini.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan selain sembilan tersangka yang telah diamankan, masih ada satu tersangka lagi yang masih buron.
“Ya, masih ada satu tersangka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Minggu (26/9/2021).
DPO tersebut berinisial R. Seorang laki-laki yang diperkirakan berusia 38 tahun dan berbadan gempal.
Terakhir, dia menempati rumah di wilayah Solo. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R seorang wiraswasta.
“Ciri lain, berkulit hitam memiliki rambut panjang yang lurus. Tinggi badan sekitar 165 cm dan memiliki logat Jawa.”
Pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan orang tersebut diharapkan bisa melaporkan ke Polres Boyolali. Selain itu, pihaknya juga akan menyebar anggota untuk mencari keberadaan pelaku.
Dalam kasus upal tersebut, sebelumnya polisi berhasil menangkap 9 tersangka, 2 diantaranya wanita. Aksi pencetakan upal tersebut dilakukan di Kampung Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo. Petugas menggerebek rumah itu pada Minggu (12/9/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 8.516 lembar uang palsu. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 605 lembar, Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6.577 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 334 lembar. Turut diamankan, printer dan laptop. Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com