Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kembali Longgarkan Regulasi, Kini Makan di Restoran Solo Jadi 60 Menit

Ilustrasi restoran dalam hotel. pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masuk PPKM level 3 tahap II, Pemkot Solo kembali melonggarkan sejumlah regulasi. Salah satunya penambahan durasi waktu makan di tempat, ditambah menjadi 60 menit.

Sebelumnya, waktu layanan Dine in hanya maksimal 30 menit. Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/2777 tentang PPKM Level 3 Covid-19 disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.

Kemudian pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Selanjutnya, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksinal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, warga usia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Serta bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

“Kita masih di level 3, regulasi SE tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Makan di tempat sudah boleh 60 menit. Meski level 3, kita tetap harus waspada dan terapkan Prokes,” terang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (8/9/2021).

Sementara itu, Public Relation Solo Grand Mall, Ni Wayan Ratrina menyambut baik pelonggaran SE tersebut. Dia berharap pelonggaran yang diterapkan Pemkot Solo mampu lebih mendongkrak tingkat kunjungan ke mal.

“Penerapan SE terbaru sudah memberikan dampak dengan peningkatan kunjungan meski belum terlalu signifikan. Namun harapannya ke depan semakin baik,” tuturnya. Prihatsari

Exit mobile version