Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komisi IV DPRD Kota Surakarta Tinjau PTM Terbatas di SDIT Nur Hidayah Surakarta

Komisi IV DPRD Kota Surakarta saat meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SDIT Nur Hidayah / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi IV DPRD Kota Surakarta meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SD Islam Terpadu Nur Hidayah Surakarta, Senin (06/09) pagi.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Putut Gunawan dan Wakil Ketua Komisi IV, H. Agus Setiawan, S.H.

Ikut serta dalam rombongan sejumlah anggota Komisi IV, Dinar Retna Indrasari, A.Md., Indriani, S.E., Titik Nurhayati, S.H, H. Asih Sunjoto Putro, S.Si.,  Slamet Widodo, SH, Ekya Sih Hananto, SH., MH. dan Antonius Yogo Prabowo.

Rombongan diterima oleh Kepala SDIT Nur Hidayah Surakarta, Waskito, S.Pd. beserta segenap pimpinan sekolah dan guru.

Mereka meninjau sarana prasarana pendukung, penerapan protokol kesehatan oleh warga sekolah, serta proses pembelajaran terbatas di ruang kelas.

Di sela-sela kunjungan peninjauannya, Ketua Komisi IV, Putut Gunwan  berpesan agar warga sekolah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Melaksanakan kegiatan PTM Terbatas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diatur.

“Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai ketentuan, dan tolong semua warga sekolah tetap disiplin protokol kesehatan. Semoga PTM Terbatas ini berjalan dengan baik dan lancar,” pesannya.

Kepala SDIT Nur Hidayah Surakarta, Waskito, S.Pd. mengatakan bahwa kegiatan itu telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya.

Mulai dari penyiapan sarana prasarana, penyiapan SDM guru dan karyawan, mengadakan jajak pendapat via angket tentang kesiapan orang tua menghadapi PTM Terbatas, serta rapat dan sosialisasi dengan pengurus komite sekolah, POMG, maupun pihak yayasan.

“Kami berharap semua pihak mendukung jalannya kegiatan PTM Terbatas ini agar berjalan dengan baik dan lancar. Para siswa dapat belajar bersama teman-teman dan gurunya di sekolah, penuh keceriaan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik,” pungkasnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews. Suhamdani

Exit mobile version