JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kronologi Ulang Tahun Berujung Bentrok Berdarah Dua Kelompok Gangster di Bekasi. Berawal Pesan DM, Lalu Saling Perang Celurit

Ilustrasi
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi bentrok melibatkan dua  kelompok gangster terjadi di Bekasi.

Satu satu orang luka parah akibat insiden bentrokan mengerikan itu. Pasca-bentrokan antara gangster Rauwsterdam dan Groak297 ini petugas Polsek Pondok Gede menangkap tiga pelaku.

Bentrokan antara geng Rauwsterdam dan Groak297 terjadi di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi pada Minggu, 12 Septermber 2021 lalu.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi mengatakan, bentrokan bermula saat geng Rauwsterdam mengadakan acara ulang tahun dari salah satu anggotanya yakni Gupong di Centra Kota Jatibening.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

Saat nongkrong hingga pukul 04.00 WIB, Gupong mengajak kawanannya untuk menghampiri anak Kampung Sawah.

Gupong pun mengirimkan Direct Massage (DM) ke akun gangsternya yang bernama Jatiagung 129 ke anak Kampung Sawah 1503.

Setelah itu geng Rauwsterdam mempersiapkan peralatan dengan membawa kayu dan celurit untuk berperang dan berangkat ke lokasi kejadian.

Sesampainya di sana, ternyata kelompok lawan yakni geng Groak297 juga telah bersiap untuk melakukan aksi tawuran.

Tawuran antara kedua kelompok gangster ini pun pecah. Salah satu anggota geng Groak297 menderita luka sabetan senjata tajam hingga kondisinya kritis,” kata Harda kepada wartawan dilansir Humas Polri, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Petugas yang mendapat laporan bentrokan ini pun melakukan penyelidikan. Berbekal informasi korban dan saksi, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Ketiga tersangka yang diciduk yakni, P, F, dan KA. Adapun barang bukti yang diamankan satu celurit, satu celana warna cream berlumuran darah dan 2 handphone,” ujarnya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com