JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Laporan Pidana Luhut ke Hariz dan Fatia Dikecam, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ancaman Serius untuk Pembela Hak Asasi Manusia!

Menko Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Bupati Sragen saat menyambangi isolasi terpusat pasien covid-19 di Technopark Sragen, Kamis (5/8/2021). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi laporan yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE mengecam pelaporan pemidanaan dan perdata oleh Luhut. Mereka memandang pelaporan tersebut sebagai alah satu bentuk serangan kepada para pembela hak asasi manusia oleh pejabat Indonesia.

Selain itu laporan itu juga dianggap ancaman pejabat yang diduga ingin menyalahgunakan hukum untuk kepentingan sendiri.

“Kami menilai pelaporan pidana dan gugatan perdata pada Fatia dan Haris adalah ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM,” kata perwakilan Koalisi, Ade Wahyudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Ade mengatakan, hak para pembela HAM atas kebebasan berekspresi dijamin tak hanya di bawah hukum HAM internasional. Namun, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25, serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E juga mengatur hal tersebut.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Ia mengingatkan, konstitusi menjamin bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat di muka umum.

Konstitusi juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.

Ade mengatakan, penyampaian materi tentang dugaan keterlibatan Menko Luhut didasari temuan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dibuat sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Dalam laporan itu, Luhut diduga terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin Proyek Emas Sungai Derewo di Papua.

Hal tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat posisi Luhut sebagai pejabat negara, seperti yang juga diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ade mengatakan, pelaporan-pelaporan seperti yang dilakukan Luhut dan Moeldoko ini berpotensi tereskalasi menjadi proses Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP).

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Kemudian menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi, dan melemahkan kemampuan pembela HAM menjalankan pekerjaan mereka dan berbicara kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut akan pembalasan.

“Pelaporan ini semakin menunjukkan bagaimana UU ITE terutama pasal defamasi, kian menunjukkan relasi asimetrik, bahwa mereka yang punya kekuasaan menggunakan UU ITE kepada orang yang lebih lemah,” kata Ade.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Rabu kemarin, 22 September 2021.

Sebelum ke polisi, Luhut dua kali mengirim somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga melaporkan aktivis Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha dan Miftahul Choir ke Kepolisian.

Moeldoko mempersoalkan hasil riset ICW yang menyebut adanya dugaan konflik kepentingan dirinya dan produsen ivermectin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com