JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Lelakon, Beralasan Terdesak Kebutuhan, Wanita Asal Klaten Ini Nekat Curi 3 Kg Bawang Merah di Pasar Jongke Solo

seorang perempuan warga Klaten berinisial S (60) karena diduga melakukan pencurian di Pasar Jongke Pajang Laweyan Solo, (10/9/2021). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Laweyan mengamankan seorang perempuan warga Klaten berinisial S (60) karena diduga melakukan pencurian di Pasar Jongke Pajang Laweyan Solo, (10/9/2021).

Adalah Wahyono (50) pemilik kios yang menangkap S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kg, hasil curian di kiosnya. Wahyono lantas melaporkannya ke Polsek Laweyan.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.

Dengan kondisi tersebut, Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman, S.I.K., M.H. mengambil langkah mediasi antara Korban dengan Pelaku, hingga diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaaan.

Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek Laweyan kemudian mengganti kerugian Korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada Pelaku untuk dimanfaatkan.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

“Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu atas dasar kemanusiaan kita selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan Pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari”, terang Kapolsek Laweyan. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com