Dengan kondisi tersebut, Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman, S.I.K., M.H. mengambil langkah mediasi antara Korban dengan Pelaku, hingga diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaaan.
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek Laweyan kemudian mengganti kerugian Korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada Pelaku untuk dimanfaatkan.
“Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu atas dasar kemanusiaan kita selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan Pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari”, terang Kapolsek Laweyan. Prabowo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com