Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Melalui Tato di Punggung, Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ini Berhasil Teridentifikasi

ilustrasi kebakaran

Ilustrasi pemadam kebakaran. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satu per satu identitas jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang mulai teridentifikasi.

Pada Minggu (12/9/2021) kemarin, tiga jenazah korban kebakaran berhasil teridentifikasi. Salah satunya, berkat tato di punggungnya, akhirnya salah satau korban berhasil diketahui bernama Pujiyono alias Destro bin Mundori (28).

Dijelaskan Sespusdokkes Polri, Kombes Pol dr Pramujoko, proses identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang itu terbantu berkat tato di punggung. Pramujoko mengatakan, gambarnya sangat khas sekali.

“Dari hasil medisnya kita lihat bahwa ada tanda yang sangat khas sekali ini data ketika hidup. Kita dapat gambar ini dari Lapas, ini gambar tatonya ketika dia sudah meninggal,” kata dia di RS Polri, Minggu (12/9/2021).

Pramujoko menerangkan, Tim DVI memperkuat dengan tes DNA. Adapun, yang menjadi pembanding adalah DNA ayah dari Pujiyono.

“Dari pemeriksaan 24 locus ini benar bahwa separuh DNA pada jenazah itu sama persis dengan separuh DNA Bapak Mundori,” ucap Pramujoko mengenai identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang.

Polisi masih mendalami penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.

Salah satunya barang bukti disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono ialah kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Rusdi tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan kabel tersebut.

“Ada (beberapa barang bukti disita) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada kabel,” kata dia di RS Polri, Minggu (12/9/2021).

Rusdi menerangkan, penyidik telah resmi meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan.

“Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini,” terang dia.

Rusdi menerangkan, beberapa pasal yang kemungkinan relavan untuk kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

“Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang,” terang dia. #liputan6

Exit mobile version