JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menguak Pabrik Ineks Palsu di Johar Baru. Tiap Seminggu Bisa Raup Untung Rp 450 Juta, Efeknya Gila Banget

polres-jakarta-pusat-bongkar-home-industry-ineks-palsu-di-johar-baru. Foto/Humas Polri
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik kasus home industry pembuatan ineks palsu.

Pabrik ineks palsu itu beroperasi di kawasan Johar Baru. Ineks palsu produksi Johar Baru ini sangat berbahaya buat kesehatan meski pelakunya meraup keuntungan menggila.

โ€œKenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat pertama diazepam, cloriflex dan pil kina,โ€ ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat konferensi pers dilansir Humas Polri Rabu (15/9/2021).

Setyo menyebutkan, pelaku mendapatkan untung berlipat dari hasil menjual ineks palsu tersebut. Target pembelinya menyasar seputaran wilayah Jakarta. Untuk memberikan warna pada pil ineks palsu itu, pelaku menggunakan spidol warna..

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

โ€œUntuk lokasi home industry ini di Johar Baru dengan omzet dalam seminggu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan fantastis. Modal yang dikeluarkan Rp 5 ribu per butir, pelaku menjual satu butir seharga Rp 200 ribu,โ€ tambahnya.

Jika dikalkukasi, seminggu keuntungan dari produksi ineks palsu mencapai Rp 450 juta karena tiap butir keuntungannta Rp 150.000.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menambahkan, usaha home industry itu baru berjalan sekitar 5 bulan.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Efek dari ineksi palsu ini akan timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.

โ€œDia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya,โ€ kata Panji.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 b susider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tetang Psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com