JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Airlangga: Pemerintah Evaluasi Kebijakan demi Menghidupkan Industri Perfilman Nasional

Airlangga Hartarto / Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak di segala sisi kehidupan, termasuk di bidang seni maupun budaya.

Perfilman salah satu bagian seni, menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi Covid-19 melanda.

Hal itu bisa dilihat dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni. Termasuk kebijakan penutupan bioskop yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional.

“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri secara virtual pada Rabu (22/9/2021).

Hanya saja, jelas Menko Airlangga, budaya menonton film juga perlu mengikuti pranata baru sesuai dengan kondisi pandemi yang masih berlangsung.

Salah satunya, menurut Airlangga, adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai pembatasan jumlah penonton yang masuk. Termasuk larangan menjual makanan minuman di area bioskop.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menegaskan, pada masa pandemi ini, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu berinovasi agar bisa beradaptasi.

Melalui rilisnya ke Joglosemarnews Airlangga menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini, industri perfilman terbuka terhadap peluang baru, berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand.

Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai USD 411 juta di tahun 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16% di tahun 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20% di tahun 2025.

“Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” lanjut Menko Airlangga.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Untuk mendukung potensi tersebut, jelas Airlangga, Pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik.

Di sisi lain, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi.

Menko Airlangga menegaskan bahwa perkembangan tersebut harus diiringi dengan proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia.

Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi Lembaga Sensor Film Indonesia yang mencanangkan budaya sensor mandiri guna mendorong masyarakat memilih dan memilah dalam menonton yang sesuai dengan klasifikasi usia. Diharapkan juga orang tua terus ikut mengawasi apa yang ditonton oleh anggota keluarganya,” pungkas Menko Airlangga. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com