JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Merasa Diganjal Legalitasnya, PSHT Cabang Karanganyar Datangi Kantor Kesbangpol

Jajaran pengurus PSHT Cabang Karanganyar tengah beraudiensi dengan Kesbangpol Karanganyar / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ormas Persaudaraan  Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Karanganyar, Jateng mendatangi kantor Kesbangpol.

Kedatangan mereka untuk guna mendesak Pemkab Karanganyar agar segera memberikan legalitas dengan  menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pasalnya pengajuan SKT sudah sejak 2019,  tapi hingga dua tahun ini sama sekali tidak ada progres.

Ketua Bidang Organisasi Pusat PSHT,  Agus Susilo menyesalkan  sikap Kesbangpol Karanganyar yang tidak merespon eksistensi keberadaan organisasi tersebut.

Padahal, menurut dia,  semua prosedur sudah ditempuh secara resmi, legal dan sah.

“Kalau mau fair sebenarnya tidak ada alasan satupun bagi Kesbangpol Karanganyar tidak segera menerbitkan SKT sebagai bentuk legalitas di daerah, apalagi  PSHT ini sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM KenenkumHam,” tandasnya disela audiensi di kantor Kesbangpol Karanganyar, (28/9/2021).

Agus menjelaskan,  keberadaan SKT itu diperlukan sebagai  moral legalitas saja serta motif baik Ormas PSHT untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. Bahkan jika bicara saklek hukum, Agus mengatakan,  tanpa SKT pun PSHT Cabang Karanganyar bisa berjalan dan sah resmi karena sudah diakui negara dan  terdaftar kemenhum & HAM pusat.

“Perlunya SKT itu lebih pada moral bahwa PSHT Cabang Karanganyar itu ada dan eksis alamatnya jelas kegiatannya jelas  dan bersinergi dengan pemerintah. Lalu mengapa diganjal dan dipersulit?” tegasnya.

Untuk itu Agus memberikan deadline pada Kesbangpol Karanganyar, jika dalam waktu seminggu tidak segera diterbitkan SKT, pihaknya akan langsung menghadap Bupati Karanganyar Juliyatmono MM  agar bersikap proporsional adil dan tidak diskriminatif.

“Kita tunggu seminggu jika alasan kendala administratif  ini tidak segera ada keputusan kami akan Surati Bupati dengan tembusan pada Mendagri dan Gubernur Jateng,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Karanganyar Bambang Suprapmanto mengatakan sama sekali tidak ada niatan dirinya untuk mempersulit penerbitan SKT untuk PSHT Cabang Karanganyar.

Hanya saja saat itu (2019) dirinya belum menjabat di Kesbangpol.

“Nanti kami cek lagi surat pengajuannya dan akan saya koordinasikan dulu secara administratif dengan lintas sektoral termasuk Kejaksaan, Kodim, Kepolisian serta endingnya  kordinasi dengan Bupati,” ujarnya.

Menurut Bambang jika memang nanti hasil cek administrasi benar adanya dan Bupati memberikan jawaban maka segera diterbitkan SKT.

“Ini kan start nol lagi kita lacak surat pengajuannya kita cek lagi jika memang clear tidak ada masalah ya kita proses tebitkan SKT,” ujarnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com