JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Merasa Diperlakukan Tak Manusiawi, 6 Satpam PT BATI Sragen Mengadu ke DPRD. Sudah “Dibuang” Masih Ditambah 7 Bulan Tak Gajian

Sugiyamto. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 6 karyawan PT BATI Sragen yang bertugas sebagai satuan pengamanan (Satpam) atau security mengadu ke DPRD setempat, Rabu (29/9/2021).

Mereka mengadukan perlakuan perusahaan yang dianggap tidak manusiawi dengan memindahkan ke bagian lain yang lebih berat dan di luar kemampuan.

Tidak hanya itu, enam Satpam yang sebagian sudah berusia senja itu, juga sudah 7 bulan terakhir tidak digaji.

Diduga kuat, pemindahan itu sengaja dilakukan untuk membuang pelan-pelan mereka agar tidak betah dan mengundurkan diri dari pekerjaan.

“Enam Satpam itu memang tadi meminta audiensi dengan DPRD. Kami terima bersama anggota Komisi IV dan ada Ketua DPRD juga. Intinya mereka mengadu untuk mendapatkan keadilan karena mereka dipindah ke divisi lain. Padahal divisi itu tidak sesuai dengan kemampuan mereka,” papar Ketua Komisi IV, Sugiyamto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai audiensi, Rabu (29/9/2021).

Pemindahan tugas itu dialami sejak 7 bulan. Karena keberatan dan tak sesuai kemampuan, mereka pun kompak tidak masuk sebagai bentuk protes kepada perusahaan.

Namun bukannya dikembalikan ke posisi semula sebagai Satpam, mereka justru dikenai hukuman tambahan dengan tidak digaji selama 7 bulan terakhir.

Sugiyamto menyampaikan dari keterangan para Satpam, pemindahan itu dianggap sebagai hukuman atas kejadian pencurian kabel di lingkungan pabrik saat enam Satpam itu bertugas.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Atas kondisi itu, ia menyayangkan kebijakan perusahaan yang memindah enam Satpam hanya karena alasan kejadian pencurian.

Menurutnya alasan itu dinilai tidak berdasar dan disinyalir hanya strategi perusahaan untuk “menendang” pelan-pelan.

“Padahal saat itu, kejadian pencurian kabel itu tidak hanya terjadi di PT BATI. Kalau enggak salah, ada pabrik lain yang juga terjadi pencurian kabel. Jadi kalau itu dijadikan alasan, menurut saya ya nggak pas. Karena Satpam kan kompetensinya sudah khusus, kalau dipindah ke bagian lain yang teknis, jelas enggak sesuai kemampuan. Namanya kerja kalau nggak sesuai kompetensi kan malah merugikan,” ujarnya.

Soal keluhan 7 bulan tidak digaji, menurutnya hal itu memang karena mereka tidak masuk. Hanya saja, ia memandang hukuman pemindahan itu dianggap tidak manusiawi.

Karenanya dalam audiensi itu, mereka tetap mengajukan tuntutan agar dikembalikan seperti posisi semula sebagai Satpam. Sebab selama 7 bulan ini, mereka tetap berstatus sebagai karyawan tanpa ada pemecatan.

“Kan jadi aneh, ketika 7 bulan tidak masuk tapi dibiarkan tanpa di-PHK. Artinya kemungkinan memang sengaja dibiarkan tetap sebagai karyawan padahal tidak masuk. Ini sepertinya memang trik, karena ada beberapa karyawan tetap yang juga dipindah ke bagian lain lebih berat, seolah-olah biar tidak betah dan mengundurkan diri,” tandasnya.

Atas kasus itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja yang hadir dalam audiensi, memberikan rekomendasi dua opsi kepada perusahaan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Yakni mempekerjakan kembali di posisi semula sebagai Satpam atau melakukan PHK terhadap mereka. Dengan catatan jika di-PHK, maka perusahaan wajib memberikan hak pesangon dan lainnya sesuai ketentuan.

“Tadi sudah dibacakan, kalau mereka di-PHK, pesangonnya juga nggak banyak-banyak. Ada yang Rp 24 juta, ada yang Rp 25 juta. Tapi kan ada kepastian. Tidak digantung seperti ini, dibiarkan nggak masuk, tapi status masih karyawan tetap dan tidak digaji,” tandasnya.

Sementara, mewakili Komisi IV, ia mendesak pihak perusahaan tidak membuat kebijakan semena-mena terhadap karyawan. Apalagi di situasi pandemi dan sulitnya ekonomi seperti saat ini.

“Harus segera dipekerjakan kembali sebagai Satpam. Karena mereka itu juga punya tanggungjawab keluarga yang harus dihidupi. Jangan menggantung, apalagi tadi ada yang umurnya sudah tua dan 1,5 tahun lagi sudah pensiun. Apa nggak kasihan,” tukasnya.

Sementara, Ketua DPRD Sragen, Suparno memberi tenggat waktu 2 pekan kepada perusahaan untuk mengkomunikasikan persoalan itu sampai ada titik temu.

Ia berharap ada solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan dan tidak mengorbankan hak-hak mereka sebagai karyawan.

Sementara, dari pihak PT BATI, menurut Sugiyamto, sudah mewakilkan pengacara mereka untuk hadir dalam audiensi itu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com