JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Lawan Petugas, Begal Tusuk di Semarang Akhirnya Ditembak Polisi. Sudah 7 Kali Beraksi, Incar Orang Nongkrong di Jalan Sepi

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Tim Resmob Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku begal sadis yang melakukan penusukan di Jalan Abdulrahman Saleh, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Pelaku diamankan pada Sabtu (4/9/2021) di wilayah Kota Semarang dan diberi tindakan tegas dengan tembakan terukur.

Pasalnya pelaku karena berusaha melawan saat hendak dilakukan penangkapan. Pelaku yang berhasil diamankan itu diketahui bernama Umar Lugi Ardi Yasin warga Tawangmas Rajekwesi RT 3 RW 4, Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat.

Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan dalam kegiatan operasinya, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih dalam DPO bernama Dewa.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“DPO akan kita cari keberadaannya,” katanya didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang Senin (6/9/2021).

Djuhandani menambahkan, setelah berhasil diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah 7 kali melakukan aksi kejahatannya wilayah Kota Semarang.

“Dari pengembangan proses penyidikan, yang bersangkutan (pelaku) sudah melakukan di 6 TKP (tempat kejadian perkara) lagi. Ini akan kita kembangkan untuk mencari korban-korban lainnya,” tuturnya.

Motif pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yaitu ingin menguasai harta benda milik korban.

Sementara modusnya mengincar orang yang sedang nongkrong dipinggir jalan dan setelah dirasa keadaan sepi.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga milik korban dan tidak segan untuk menusuk korban dengan senjata tajam.

Sedangkan saat ini barang bukti kejahatan yang digunakan pelaku sudah diamankan kepolisian guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku sebelumnya sempat terekam CCTV. Mereka terlibat saksi saling serang dari seorang pria bernama Juprianto.

Aksi itu ia lakukan lantaran tak terima setelah mengetahui temannya yang biasa dipanggil Reza telah ditusuk oleh salah satu pengendara motor di bagian perut sebelah kiri. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com