Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pembunuhan Wanita Cantik Penta Febrilia, Pelaku Bantai Korban di Kamar Mandi dengan Keji. Begini Aksi Sadisnya

Pelaku pembunuhan di Batang saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri penemuan mayat perempuan yang diketahui bernama Penta Febrilia (24) di Kabupaten Batang akhirnya terungkap.

Wanita berparas cantik itu ternyata dibantai oleh mantan pacarnya sendiri dengan modus sakit hati.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro Rt 01 Rw 06 Karangasem Utara, Batang.

Wanita cantik itu dihabisi dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.

“Dua hari setelah itu dilakukan barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak. Setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,” tutur Kapolres.

Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menerangkan sementara masih dilakukan pendalaman.

Tapi dari hasil olah TKP dan keterangan saksi dapat disimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan secara spontanitas.

Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Dalam mengungkap kasus yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu ini Polres Batang di back-up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Jumat (3/9/2021).

Pengungkapan kasus ini dpimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” papar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis yang digelar di Mapolres Batang, (3/9/2021).

Menurutnya, pengungkapan ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu.

Adapun Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka tunggal berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor RT 05/06, Kecamatan Batang.

Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang.

Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam.

“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres. Wardoyo

Exit mobile version