Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Tapi Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal. Ini Syaratnya

Luhut Binsar Panjaitan / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Masyarakat, khususnya dunia usaha mulai dapat sedikit bernafas lega dengan adanya kelonggaran dari pemerintah seiring dengan melandainya kasus Covid-19 belakangan ini.

Kini, anak usia 12 tahun mulai diperbolehkan masuk ke mal meski pemerintah kembali memperpanjangn PPKM Jawa-Bali, dari 21 September – 4 Oktober 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitanbersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menggelar konferensi pers secara virtual untuk menyampaikan keputusan terkait kelanjutan PPKM, Senin (20/9/2021) sore.

“Dari berbagai perbaikan, saya sampaikan bahwa tidak lagi ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 4 atau hanya Level 3 dan Level 2,” kata Luhut dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Luhut menyampaikan, perubahan level PPKM diubah menjadi setiap dua minggu meski evaluasi tetap dilakukan setiap pekan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Luhut berujar, selama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 21 September-4 Oktober 2020, terdapat sejumlah sektor yang mengalami penyesuaian, tetapi penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal utama dalam sejumlah aktivitas masyarakat.

Ia melanjutkan, selama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 21 September-4 Oktober 2020, pemerintah melakukan penyesuaian tentang aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan, yakni anak berusia 12 tahun sekarang boleh masuk mal.

“Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, tetapi hanya bersifat terbatas atau tidak berlaku di semua kota,” tambah Luhut.

Ia menyebut, 21 September-4 Oktober 2020, hanya lima daerah yang boleh menerapkan uji coba pembukaan mal untuk anak berumur 12 tahun ke bawah, yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, DIY dan Kota Surabaya.

Bioskop pun boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen di daerah Level 3 dan Level 2, menerapkan beberapa penyesuaian, yakni hanya indikator pengunjung berwarna kuning di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk.

“Situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan dengan hasil estimasi dari tim epidemiolog Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menunjukkan angka reproduksi efektif corona di Tanah Air berada di angka 0,98,” papar Luhut.

Dengan kata lain, setiap satu kasus Covid-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang atau jumlah kasus akan terus mengalami penurunan, menunjukkan sebuah kondisi positif nan menggembirakan yang baru kali pertama terjadi di Indonesia.

Kendati demikian, Luhut meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19 dan pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terkait aturan PPKM guna menjaga agar kondisi bisa terus membaik.

Sekadar informasi, PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diturunkan ke daerah-daerah, bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia yang mengakibatkan situasi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Pemerintah telah sembilan kali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali, dimulai 3-20 Juli 2021, 21-25 Juli 2021, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, 3-10 Agustus 2021, lalu 10-16 Agustus 2021, 16-23 Agustus 2021, serta 24-30 Agustus 2021.

Kemudian, PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 31 Agustus sampai 6 September 2021, 7-13 September 2021, 14-20 September 2021, dan sekarang 21 September-4 Oktober 2020 atau mulai setiap dua pekan dengan evaluasi mingguan.

Selama PPKM 21 September-4 Oktober 2020, DI Yogyakarta memang belum turun dari Level 3 ke Level 2, tetapi sudah diizinkan menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun.

DIY pun mendapatkan tambahan jatah menjadi tujuh destinasi wisata yang dapat melaksanakan uji coba pembukaan, yakni dua di Kabupaten Sleman semisal Ratu Boko dan dua di kawasan hutan pinus Mangunan, Kabupaten Bantul.

Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan jaringan internet di tempat-tempat wisata sehingga wisatawan tak terkendala ketika mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Exit mobile version