JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pusat Bolehkan Buka Bioskop, Pemprov DIY Masih Pikir-pikir. Sultan Minta Ada Penanggungjawab Khusus

Sri Sultan HB X
Sultan HB X / Tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Meskipun pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau kepada daerah yang sudah masuk PPKM Level 2 dan 3 untuk membuka bioskop, namun Pemprov DIY menyatakan masih pikir-pikir.

Wilayah Provinsi DIY yang berada di level 3 PPKM, hingga saat ini belum membuat keputusan terkait pembukaan bioskop di wilayahnya.

Diketahui, bahwa aturan pembukaan bioskop itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat dimintai tanggapan, mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan pembukaan bioskop.

Sebab, keputusan itu dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.

“Nantilah, itu (bioskop) kan tempat berkumpul. Nanti kita batasilah, jangan membuka ruang-ruang seperti itu,” jelas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Raja Keraton Yogyakarta ini melanjutkan, jika bioskop nantinya dibuka maka harus ada pihak yang bersedia bertanggung jawab terkait pelaksanaannya.

Penanggung jawab itu harus memastikan bahwa pembukaan bioskop telah menerapkan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 

“Yang penting bagi saya ada yang bertanggung jawab. Kalau asal buka lalu yang tanggung jawab siapa,” jelas Sultan.

Lebih jauh, Sultan menegaskan bahwa keputusan untuk melonggarkan aktivitas masyarakat harus dilakukan secara hati-hati.

Jika sekali saja lengah, kasus terkonfirmasi dapat kembali mengalami peningkatan.

“Dulu (PPKM) Level 4 saja bus (wisata) pada datang. Sekarang dibuka bus wisata (datang), (kasus) naik lagi gimana. Jadi kita lebih baik hati-hati, bertahap,” beber Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, sebelum melakukan pembukaan, Pemda DIY akan berkoordinasi dengan organiasi yang menaungi bioskop.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Asosiasi perlu merancang standar operasional prosedur (SOP) untuk pengunjung yang ingin menonton di bioskop.

“Saya kira bioskop nanti kita lihat dulu bersama dengan organisasi penyelenggara bioskop. Asosiasi atau organisasi harus membuat SOP secara khusus dan bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi,” jelas Aji.

 

Pengawasan

Dari segi pengawasan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan rutin ke seluruh bioskop terutama dalam penerapan prokes.

Mereka akan memastikan bahwa pihak manajemen telah menyediakan QR code aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk bioskop.

“Itu wajib kami lakukan. Semuanya akan kami pantau terutama penggunaan aplikasi peduli lindungi,” terang dia.

Hidayat berharap semua arahan dari pemerintah itu dapat dilaksanakan oleh seluruh manajemen bioskop yang ada di DIY.

“Karena jika tidak, ya, kami akan melayangkan surat teguran. Jadi kami minta syarat-syarat pembukaan bioskop itu dipenuhi,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com