JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Satpol PP Bertindak Tegas, Langgar Aturan, Tempat Wisata Waterboom Di Boyolali Ditutup

Satpol PP melakukan operasi razia di objek wisata waterboom di Boyolali / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Boyolali menutup paksa tempat wisata waterboom di Pengging, Kecamatan Banyudono, Minggu (26/9/2021). Penutupan dilakukan karena tempat wisata tersebut melanggar aturan.

“Sesuai Intruksi bupati (Inbup) Boyolali nomor 13/2021, PPKM level 3 untuk tempat wisata seperti water boom belum diperkenankan buka,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono.

Dijelaskan, temuan bermula saat dilakukan operasi rutin tiap pekan. Setiba  di kawasan Pengging, tim mendapati adanya salah satu waterboom yang nekat buka. Bahkan, ada ratusan pengunjung mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Mereka tengah asyik berendam di kolam renang. Pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat wisata air tersebut. Beberapa pengunjung yang mengantre juga diberi pengertian dan diminta pulang.

Baca Juga :  Begini Serunya Tradisi Bakda Sapi di Lereng Merapi Dukuh Mlambong,  Musuk, Boyolali! Ternak Sapi Diarak Keliling Pedukuhan

Tim satgas Covid-19 lantas melakukan swab test secara acak pada 20 orang.

“Memang hasilnya negatif semua. Tapi yang perlu dipahami bahwa wisata belum diizinkan buka. Kami mohon untuk dipatuhi.”

Pihaknya juga akan memanggil penanggung jawab atau pengelola waterboom pada Rabu (29/9). Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan besaran dendanya. Denda masih akan dikaji sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, Operasi PPKM dilanjutkan ke Alun-alun Pengging, Banyudono. Ada 19 pengunjung yang diswab test dan hasilnya negatif. Petugas juga mendapati warga yang tidak memakai masker.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

“Ada 18 orang yang dikenakan denda administrasi dan 13 orang dikenakan denda sosial seperti membersihkan selokan.”

Terpisah, Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno mengakui masih adanya temuan pelanggaran Prokes. Tak hanya kawasan wisata yang nekat buka, beberapa kegiatan yang meghadirkan banyak orang tanpa ada izin juga dibubarkan.

Seperti laporan warga terkait aksi penggalangan dana oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di lampu Merah Rejosari, Mojosongo. Pihaknya memberikan edukasi dan penjelasan bahwa kegiatan meminta sumbangan di lampu merah tidak diperbolehkan.

“Kami tegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi kerumunan harus memberitahu Satpol PP. Ini berkaitan dengan penegakan perda.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com